Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dituntut hukuman mati, Kamis (1/2/2024).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dituntut hukuman mati, Kamis (1/2/2024).
Diketahui Andri Gustami bergabung dalam jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Jaksa menyebut, Andri Gustami terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: AKP Andri Gustami Pernah Ungkap Kasus 30 Kg Sabu sebelum Ditangkap Imbas Jadi Kurir Fredy Pratama
Ia terbukti telah meloloskan pengiriman sabu dengan total sebanyak 150 kilogram.
Andri menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan untuk melakukan perbuatan tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menilai ada tujuan tertentu sehingga AKP Andri Gustami bergabung dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
Tujuan yang dimaksud adalah untuk mengamankan kariernya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.
Dengan perannya meloloskan narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami mendapat upah sebesar Rp 8 juta untuk setiap kilogram sabu.
Majelis hakim menyimpulkan tujuan pribadi itu karena Andri Gustami tidak mau terus terang atas kegunaan uang yang didapatkan.
Awalnya, perihal uang penghasilan hasil meloloskan peredaran narkoba, Andri Gustami menyebut hanya untuk operasional kerja di Polres Lampung Selatan, khususnya pada satuan narkoba.
Baca juga: Sosok AKP Andri Gustami yang Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Disebut Kurir Spesial
Ditanya berulang kali, Andri hanya menjawab hal yang sama.
Andri berdalih, acap kali uang operasional satuannya kurang, sehingga perlu uang dari dompetnya sendiri.
Andri mengklaim tidak ada uang yang digunakan untuk keperluan pribadinya.
Sedangkan menurut penilaian hakim, penggunaan uang narkoba oleh Andri Gustami juga termasuk keperluan pribadi.
Tujuannya adalah mengamankan jabatan Andri Gustami sebagai Kasat Narkoba.
"Operasional seharusnya jadi alasan pribadi juga karena jaminannya jabatan," kata hakim.
Mendengar pernyataan hakim, Andri Gustami terdiam.
Setelah itu, hakim bertanya lagi soal uang hasil meloloskan narkoba.
Namun Andri tidak mau menjawab.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/V Soma Ferrer)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.