Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gerebek Ladang Ganja Seluas 3 Hektar di Empat Lawang, Narkoba Jenis Sabu-sabu Ikut Disita

parat Polres Empat Lawang menggerebek ladang ganja seluas 3 hektare di Talang Muaro Duo, Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Gerebek Ladang Ganja Seluas 3 Hektar di Empat Lawang, Narkoba Jenis Sabu-sabu Ikut Disita
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Ilustrasi - Aparat Polres Empat Lawang menggerebek ladang ganja seluas 3 hektare di Talang Muaro Duo, Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, EMPATLAWANG - Aparat Polres Empat Lawang menggerebek ladang ganja seluas 3 hektare di Talang Muaro Duo, Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan.

"Berbekal informasi penting yang diberikan masyarakat kita berhasil menemukan ladang ganja seluas 2 hektar di Kecamatan Muara Pinang," kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, Jumat (2/2/2024).

AKBP Dody Surya Putra mengatakan penggerebekan ladang ganja dilakukan pada Rabu (31/1/2024) malam lalu.

Selain menemukan 2.000 pohon ganja hidup dan 100 kilogram ganja kering, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 0,12 gram beserta alat hisap atau bong di lokasi kejadian.

Baca juga: Geberek Ladang Ganja di Empat Lawang, Polisi Amankan Barang Bukti 2.000 Batang Pohon

Selain Satres Narkoba Polres Empat Lawang penggerebekan tersebut juga dibantu oleh Ditnarkoba Polda Sumsel.

"Lokasi ditemukannya ladang ganja ini bisa dicapai dengan berjalan kaki hampir selama semalam suntuk," sambungnya.

Tidak jauh dari lokasi TKP ladang ganja tersebut, di sebuah pondok petugas mengamankan Asmono (42).

BERITA REKOMENDASI

Setelah dilakukan penggeledahan di pondok tersebut juga ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 0,12 gram beserta alat isap.

2 Hektare Ladang Ganja Digerebek Polres Empat Lawang, Petugas 9 Jam Jalan Kaki Datangi Lokasi
2 Hektare Ladang Ganja Digerebek Polres Empat Lawang, Petugas 9 Jam Jalan Kaki Datangi Lokasi (Dokumen Polres Empat Lawang)

Saat digerebek, Asmono saat itu sedang tertidur lelap di pondok miliknya.

"Kemudian di sekitar TKP tim satresnarkoba juga melakukan penyisiran dan penggeledahan di pondok milik tersangka dengan inisial B (DPO). Disana juga ada ganja kering siap jual sebanyak kurang lebih 100 kilogram,” jelasnya.

Adapun sebanyak 1.970 batang ganja hidup dan 96 kg ganja kering dibakar di lokasi tersebut.

Sedangkan sisanya yakni 30 batang ganja hidup dan 4 kg ganja kering disisihkan oleh petugas sebagai bahan pemeriksaan labfor dan barang bukti pada persidangan.

Baca juga: Ladang Ganja Seluas 11 Hektar di Area Perbukitan Aceh Besar Dimusnahkan

Akibat perbuatannya Asmono terancam hukuman penjara hingga 20 tahun penjara dan paling sedikit 6 tahun penjara.

Sedangkan tersangka lainnya yakni B masih dicari oleh pihak kepolisian.

"Tersangka akan dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologi Penggerebekan Ladang Ganja di Empat Lawang, Pemilik Terancam 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas