Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polisi Tetapkan Mantan Kepala BIN Daerah Papua Barat Tersangka Pemalsuan Sertifikat

Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala BPN Kota Sorong YS  dan EM istri mantan Kepala BPN Sorong.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan Mantan Kepala BIN Daerah Papua Barat Tersangka Pemalsuan Sertifikat
Istimewa
Ilustrasi tersangka - Polresta Sorong Kota menetapkan Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Papua Barat JW sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (2/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Polresta Sorong Kota menetapkan Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Papua Barat JW sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (2/2/2024).

Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala BPN Kota Sorong YS  dan EM istri mantan Kepala BPN Sorong.

"Memang benar, kami sudah melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen dan sudah ada tersangka," ujar Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto kepada TribunSorong.com.

Baca juga: Pasca Kasus Pemalsuan Tes Tabrak Daihatsu, Pasar Minicar Jepang Diprediksi Berubah di 2024

Hingga kini penyidik telah memanggil 34 orang yang diperiksa sebagai saksi.

"Tiga tersangka sudah ditetapkan (sebagai tersangka) kemarin, sementara satu terlapor berinisial VN masih dilakukan penangguhan penetapan status tersangka," katanya.

Adanya penangguhan penetapan tersangka itu lantaran yang bersangkutan masih mencalonkan diri di kontestasi Pemilu 2024 ini.

"VN kita belum tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sementara berposisi sebagai Caleg di pemilu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, setelah pemilu 2024 berlangsung maka Polresta Sorong Kota bisa lakukan penetapan tersangka.

Ia mengaku, setelah ditetapkan sebagai tersangka maka selanjutnya tiga orang tersebut segera dipanggil dan diperiksa.

"Dokumen yang dipalsukan terkait dengan dokumen pertanahan yakni berupa sertifikat tanah," ucapnya.

Baca juga: Polri Tegas Tindak Anggota yang Terlibat Sindikat Pemalsuan Pelat Nomor Khusus dan Rahasia

"Kami masih terus mendalami dan nanti terus sampaikan perkembangannya."

Happy menuturkan, atas kejadian tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 264 ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.(tribunsorong.com/safwan ashari)  

Penulis: Safwan

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Pemalsuan Dokumen, Termasuk Eks Kepala BIN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas