Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Dairi Sumut Nyatakan Satpol PP Langgar Netralitas ASN Terkait Pencabutan Bendera PDIP

Satpol PP mencabut alat peraga kampanye (APK) PDIP di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Editor: Erik S
zoom-in Bawaslu Dairi Sumut Nyatakan Satpol PP Langgar Netralitas ASN Terkait Pencabutan Bendera PDIP
TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA
Anggota Satpol PP Dairi saat mencabut Bendera PDIP di median Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi pada Jumat (2/2/2024) kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM, SIDIKALANG -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi Provinsi Sumatra Utara menyatakan Satpol PP melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pencabutan bendara PDIP.

Diketahui, Satpol PP mencabut alat peraga kampanye (APK) PDIP di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Bawaslu Dairi sudah mengeluarkan hasil dari laporan PDIP Dairi ke Kepala satpol PP Horas Pardede, Senin (6/1/2024).

Baca juga: Satpol PP Dairi Sumut Cabut APK PDIP, Ini Penjelasan Sekda

Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dairi, Linda Wati Simanjuntak menyatakan bahwa Bawaslu sudah melakukan kajian.

"Kami sudah melakukan kajian awal, dan benar adanya video terlihat orang memakai seragam anggota Satpol PP sedang mencabut bendera berwarna merah yang kami duga bendera PDIP, dan membiarkan bendera berwarna kuning yang kami duga adalah bendera Partai Golkar," ujar Linda.

Atas kajian awal itu, Bawaslu tidak menemukan adanya tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi maupun pelanggaran kode etik.

Akan tetapi, Bawaslu menduga adanya pelanggaran perundang-undangan lainnya yaitu netralitas ASN.

Berita Rekomendasi

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh oknum ASN tersebut adalah pasal 9 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang 'pegawai ASN harus bebas dari pengaruh intervensi dari semua golongan dan partai politik'.

Selain itu, pasal 5 huruf n angka 5 UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi 'PNS dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, sesudah, dan selama masa kampanye'.

"Tindakan Satpol PP yang mencabut bendera PDIP dan membiarkan bendera Partai Golkar, Bawaslu Dairi menduga tindakan tersebut melanggar perundang-undangan lainnya yaitu Undang-Undang Netralitas ASN," tegas Linda.

Baca juga: PDIP Dairi Sumut Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Buntut Pencopotan Bendera oleh Satpol PP

Atas penjelasan tersebut, Bawaslu Dairi selanjutnya akan menyerah keputusan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Linda menegaskan tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi terkait pencopotan Horas Pardede sebagai Kasatpol PP.

"Nanti tergantung kewenangan dari lembaga itu untuk memberikan sanksi kepada bawahannya. Itu bukan ranah kami," tuturnya.

Linda memastikan, pencabutan bendera PDIP yang dilakukan pihak Satpol PP tidak melibatkan Bawaslu.

Baca juga: APK Prabowo-Gibran di Depan Kantor Desa di Deli Serdang Sumut, Kades: Tidak Tahu Siapa yang Pasang

Adapun perintah Bawaslu untuk melakukan pembersihan hanya terjadi pada 27 Januari.

"Tidak ada melakukan kordinasi. Biasanya saat pembersihan, Bawaslu ikut mendampingi, " terangnya.

Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hasil Kajian Bawaslu Dairi, Satpol PP Melanggar Netralitas ASN Terkait Pencabutan Bendera PDIP

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas