Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Distributor Susu di Semarang Aniaya Sales: Pelaku Kesal Korban Tidak Beri Password Ponsel

HR dianiaya karena tidak memberikan kata laluan atau password ponsel miliknya.

Editor: Erik S
zoom-in Bos Distributor Susu di Semarang Aniaya Sales: Pelaku Kesal Korban Tidak Beri Password Ponsel
Tribunnews.com
Ilustrasi - HR, seorang sales perusahaan distributor susu di Terboyo, Semarang, Jawa Tengah, dianiaya bosnya. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- HR, seorang sales perusahaan distributor susu di Terboyo, Semarang, Jawa Tengah, dianiaya bosnya.

HR dianiaya karena tidak memberikan kata laluan atau password ponsel miliknya.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang. Perwakilan kuasa hukum korban, Muhamad Nastain mengatakan, HR dianiaya bosnya pada Januari 2024 lalu. Saat itu korban dipanggil bosnya menerangkan terkait selisih setoran penjual susu.

Baca juga: Pemuda Aniaya dan Ancam Bunuh Pacar Lantaran Curiga Kekasihnya itu Selingkuh dengan Ayahnya

"Singkat cerita, terdapat kekurangan uang setoran sebesar Rp 5,5 juta dari korban selaku sales.

Uang tersebut digunakan dulu untuk keperluan pekerjaan lantaran korban belum digaji sejak Desember 2023 hingga sekarang," jelasnya.

Karena ada kekurangan, bosnya meminta ponsel korban sebagai jaminan sampai kekurangan setoran dikembalikan. 

Permintaan bosnya dituruti dan korban menyerahkan ponselnya yang masih keadaan terkunci.

Berita Rekomendasi

"Bosnya itu meminta kode kunci ponsel tersebut. Namun korban menolak karena alasan privasi," tuturnya.

Hal itu membuat, bos distributor susu marah dan melayangkan bogem ke arah wajah kliennya. Bosnya itu memukuli korban sebanyak tiga kali.

"Korban mengalami luka memar hingga mengganggu aktivitasnya," ujarnya. 

Baca juga: Duduk Perkara Anak Aniaya Orang Tua Gara-gara Emosi Usai Nonton Debat Capres

Ia mengatakan korban telah menyertakan bukti visum untuk memperkuat laporan dugaan penganiayaan itu. Pihaknya melaporkan bos distributor susu itu Pasal 351 KUHP Jo 356 KUHP.

"Kami DPW LBH Rupadi akan terus memberikan pendampingan bagi para buruh atau pekerja yang mengalami penindasan," tandasnya. (*)

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sales Distributor Susu Terboyo Dianiaya Bosnya Gara-Gara Tidak Memberikan Kode Password Handphone

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas