Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Tewas Tertabrak Kereta Api di Cirebon, Perjalanan KA Ranggajati Terlambat 8 Menit

Seorang wanita tewas tertabrak Kereta Api Ranggajati di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (12/2/2024).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wanita Tewas Tertabrak Kereta Api di Cirebon, Perjalanan KA Ranggajati Terlambat 8 Menit
Dokumentasi Polsek Matraman
Ilustrasi - Seorang wanita tewas tertabrak Kereta Api Ranggajati di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (12/2/2024). Jasadnya ditemukan tergeletak di pinggir rel kereta api. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Seorang wanita tewas tertabrak Kereta Api Ranggajati di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (12/2/2024).

Jasadnya ditemukan tergeletak di pinggir rel kereta api.

Kecelakaan itu menyebabkan keterlambatan delapan menit bagi perjalanan Kereta Api Ranggajati.

Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul membenarkan adanya korban tewas tertabrak kereta.

Baca juga: Wanita 59 Tahun Tewas Tertabrak Kereta, Saksi Lihat Korban Tiba-tiba Jongkok di Rel saat KA Melintas

Rokhmad mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.57 WIB di KM 229+8 jalur hulu petak jalan Luwung-Sindanglaut.

"Kami menerima laporan bahwa wanita itu tertabrak oleh KA Ranggajati 116, relasi Cirebon-Surabaya," ujar Zainul dalam keterangan resminya yang diterima Tribun, Senin (12/2/2024).

Berita Rekomendasi

Proses evakuasi korban dilakukan oleh pihak kepolisian setempat, namun identitas wanita tersebut belum berhasil diketahui.

"Proses evakuasi dilakukan oleh pihak kepolisian setempat dan identitas perempuan yang tertemper belum bisa diketahui," ucapnya.

PT KAI memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api.

Mengingat hal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan pengguna kereta api lainnya.

Larangan ini ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasuki dan berkegiatan di jalur kereta api, karena selain melanggar aturan UU No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, hal tersebut juga membahayakan bagi keselamatan masyarakat itu sendiri," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wanita Tanpa Identitas Meninggal Tertabrak Kereta Api di Kabupaten Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas