Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Penahanan Dua Polisi yang Terlibat Penembakan Perempuan di Kendari Diperpanjang

Brigadir Y ditahan karena sebagai pemilik senjata api yang digunakan RAT saat menembak.

Editor: Erik S
zoom-in Masa Penahanan Dua Polisi yang Terlibat Penembakan Perempuan di Kendari Diperpanjang
Istimewa
Ilustrasi Polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI -  Masa penahanan dua personel Polres Kolaka Timur (Koltim) tersebut yakni Bripda RAT dan Brigadir Y diperpanjang.

Keduanya ditahan Propam Polda Sultra di tempat khusus (Patsus).

Bripda RAT dan Brigadir Y ditahan karena terlibat penembakan seorang wanita IA (20) di di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Siswi SMP di Kendari Terkena Peluru Nyasar, Oknum Polisi Bubarkan Tawuran Pakai Tembakan Peringatan

Keduanya menembak korban IA dalam kondisi mabuk.

Ia mengaku hanya iseng dan tak sengaja menarik pelatuk senjata tersebut.

Sementara Brigadir Y ditahan karena sebagai pemilik senjata api yang digunakan RAT saat menembak.

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh mengatakan, saat ini Brigadir Y dan Bripda RAT masih menjalani pemeriksaan penyidik.

Berita Rekomendasi

"Maaf masih dalam pemeriksaan intensif," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (13/2/2024).

Sholeh mengungapkan, dua personel masih menjalani pemeriksaan, bahkan Propam Polda Sultra memperpanjang masa penahanan dua personel tersebut setiap enam hari.

Baca juga: Amankan 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Petugas Temukan Paket Sabu-sabu Dibalut Tisu

"Belum ada masih tetap dua personel, setiap enam hari diperpanjang," ucapnya. (*)

Penulis: Laode Ari

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Propam Polda Sultra Perpanjang Masa Patsus Dua Personel Polres Koltim yang Terlibat Kasus Penembakan

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas