Masa Penahanan Dua Polisi yang Terlibat Penembakan Perempuan di Kendari Diperpanjang
Brigadir Y ditahan karena sebagai pemilik senjata api yang digunakan RAT saat menembak.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Masa penahanan dua personel Polres Kolaka Timur (Koltim) tersebut yakni Bripda RAT dan Brigadir Y diperpanjang.
Keduanya ditahan Propam Polda Sultra di tempat khusus (Patsus).
Bripda RAT dan Brigadir Y ditahan karena terlibat penembakan seorang wanita IA (20) di di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Siswi SMP di Kendari Terkena Peluru Nyasar, Oknum Polisi Bubarkan Tawuran Pakai Tembakan Peringatan
Keduanya menembak korban IA dalam kondisi mabuk.
Ia mengaku hanya iseng dan tak sengaja menarik pelatuk senjata tersebut.
Sementara Brigadir Y ditahan karena sebagai pemilik senjata api yang digunakan RAT saat menembak.
Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh mengatakan, saat ini Brigadir Y dan Bripda RAT masih menjalani pemeriksaan penyidik.
"Maaf masih dalam pemeriksaan intensif," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (13/2/2024).
Sholeh mengungapkan, dua personel masih menjalani pemeriksaan, bahkan Propam Polda Sultra memperpanjang masa penahanan dua personel tersebut setiap enam hari.
Baca juga: Amankan 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Petugas Temukan Paket Sabu-sabu Dibalut Tisu
"Belum ada masih tetap dua personel, setiap enam hari diperpanjang," ucapnya. (*)
Penulis: Laode Ari
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Propam Polda Sultra Perpanjang Masa Patsus Dua Personel Polres Koltim yang Terlibat Kasus Penembakan