Sekelompok Orang Aksi di Kemendagri, Minta Tito Tak Melantik Kamaruzaman sebagai Pj Bupati Kubu Raya
Meminta Mendagri Tito Karnavian untuk tidak melantik Syarif Kamaruzaman sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-575 tahun 2024 tentang pengangkatan Pj Bupati Kabupaten Kubu Raya.
Sedangkan untuk Pj Bupati Kabupaten Sanggau diisi oleh Suherman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Kalbar.
Keputusan tersebut juga secara resmi telah tertuang dalam Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-574 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Kabupaten Sanggau.
SK terkait pengangkatan Pj Bupati Sanggau dan Kubu Raya, telah ditandatangi oleh Mendagri Tito Karnavian pada Jumat (16/2/2024).
Seperti diketahui masa jabatan dua Kepala Daerah di Kalbar yakni di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kubu Raya akan berakhir pada 17 Februari 2024 ini.
Dengan berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan-Sujiwo, dan Bupati Sanggau periode 2019-2024 yang kini dijabat oleh Yohanes Ontot, selanjutnya akan diisi oleh Penjabat Bupati.