Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peras Kades Bermodalkan Foto Meja yang Ada Stiker Parpol, 2 Oknum Wartawan di Ponorogo Diamankan

Informasi beredar, bahwa kedua oknum wartawan memeras hingga dua kali, yang terakhir diberikan uang Rp 5 juta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Peras Kades Bermodalkan Foto Meja yang Ada Stiker Parpol, 2 Oknum Wartawan di Ponorogo Diamankan
Ist
Ilustrasi pemerasan - Polres Ponorogo mengamankan 2 oknum wartawan berinisial K dan N yang diduga memeras salah satu kepala desa (kades) di Ponorogo. Satreskrim Polres Ponorogo telah melakukan penyelidikan ke penyidikan dan sudah dan sudah menetapkan tersangka. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Pramita Kusumaningrum

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Polres Ponorogo mengamankan 2 oknum wartawan berinisial K dan N yang diduga memeras salah satu kepala desa (kades) di Ponorogo.

Satreskrim Polres Ponorogo telah melakukan penyelidikan ke penyidikan dan sudah dan sudah menetapkan tersangka.

“K warga Kabupaten Ponorogo dan N warga Kabupaten Madiun,” ujar Kanit Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, Selasa (20/2/2024).

Kronologinya, kata dia, K dan N melakukan tindak pidana mengatasnamakan media kemudian meminta uang ke salah satu Kades di Ponorogo.

“Jadi kades Totokan itu main ke rumah kades lain.

Saat itu keduanya ada berada di luar, ketika kedua kades bertemu,” kata Iptu Guling kepada Tribunjatim.com.

Baca juga: Oknum Wartawan Tertangkap Basah saat Terima Uang dari Hasil Memeras Kepala Desa

Berita Rekomendasi

Saat bertemu, keduanya melihat di atas meja ada stiker salah satu partai politik (parpol).

Salah satu tersangka melakukan dokumentasi dikirim ke tersangka lainnya.

Kemudian dibuat narasi kepala desa tidak netral pada pemilu tahun 2024.

“Hal itu menjadi senjata bagi kedua tersangka yang mengaku oknum wartawan,” beber Iptu Guling.

Informasi beredar, bahwa kedua oknum wartawan memeras hingga dua kali. 

Yang terakhir diberikan uang Rp 5 juta.

“Memeras dua kali masih kami selidiki.

Yang pertama kedua yang dilaporkan. Keduanya dijerat pasal 368 dan 369 ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dua Oknum Wartawan di Ponorogo Diamankan Polisi, Peras Kades dengan Foto

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas