Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPPS di Magelang Dipecat Karena Ada Warga Tepergok Mencoblos 2 Kali

Pemecatan itu dilakukan karena ketua KPPS tersebut diduga melanggar kode etik karena ada warga mencoblos dua kali

Editor: Erik S
zoom-in Ketua KPPS di Magelang Dipecat Karena Ada Warga Tepergok Mencoblos 2 Kali
net
Ilustrasi dipecat - Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15, Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dipecat. 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG -  Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15, Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dipecat.

Pemecatan itu dilakukan karena ketua KPPS tersebut diduga melanggar kode etik karena ada warga setempat yang menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali di TPS 15.

"Kita dapat rekomendasi dari Bawaslu tentang dugaan pelanggaran etik sehingga sikap kita itu (pemberhentian). Ketuanya diputuskan untuk diberhentikan tetap," jelas Ketua KPU Magelang Ahmad Rofik, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Fakta Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dilempar Bom Ikan, Anak Nyaris Jadi Korban

Rofik mengungkapkan, sebenarnya ketua KPPS tersebut sudah berinisiatif mengundurkan diri setelah kejadian tersebut.

Namun KPU tetap melakukan pemberhentian secara resmi agar pelaksanaannya sesuai dengan prosedur.

"Dia sudah mengundurkan diri tapi sebagai mekanisme kita memberhentikan," ujarnya.

Lebih lanjut, karena tepergok ada warga yang mencoblos dua kali, akhirnya KPU Magelang memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15.

Berita Rekomendasi

Pelaksanaannya dijadwalkan pada Jumat 24 Februari 2024.

Adapun di TPS 15 tercatat ada 202 warga yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

"Undangan hari ini kita umumkan untuk diinformadikan pemberitahuaannya," katanya.

Baca juga: Rumah Ketua KPPS di Desa Nyalabu Daja Pamekasan Dibom Menggunakan Bom Ikan

Diberitakan sebelumnya, TPS 15 di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Grabag, Kabupaten Magelang terancam menggelar pemungutan suara ulang karena ada warga yang mencoblos sebanyak dua kali di TPS yang sama.

Mulanya warga tersebut mencoblos dengan undangan atas nama dirinya.

Baca juga: Anggota KPPS di Cilegon Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan Rp 42 Juta

Setelah beberapa saat, pelaku kemudian datang kembali ke TPS menggunakan undangan atas nama mendiang ibunya yang telah meninggal tiga bulan lalu. (*)

Penulis: Yuwantoro Winduajie

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Buntut Ada Warga Ketahuan Nyoblos Dua Kali, Ketua KPPS di Magelang Dipecat

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas