Mantan Rektor Unud Divonis Bebas Kasus Dugaan Korupsi SPI, Jaksa Ajukan Kasasi
Prof Antara dinyatakan tidak terbukti korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara tak kuasa menahan tangis usah divonis bebas oleh hakim.
I Nyoman Gde Antara dinyatakan tidak terbukti korupsi sebagaimana dalam tuntutan jaksa terkait dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Rektor Unud, Kampus Pertimbangkan Praperadilan hingga akan Kembalikan Uang SPI
Jaksa sebelumnya menuntut rektor Unud tersebut enam tahun penjara.
"Semua masyarakat, civitas akademika Universitas Udayana sudah menyaksikan fakta sidang, tidak terungkap bahwa saya korupsi," jelas Prof Antara.
Prof Antara menegaskan, apa yang didakwakan oleh tim JPU tidak terbukti di persidangan, dan majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan yang didakwakan JPU.
"Itu lah yang sebetulnya terjadi. Dan kami sebetulnya ingin membangun Universitas Udayana. Bisa melakukan tugas pokoknya sebagai lembaga pendidikan," ucap Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya.
Prof Antara pun menyampaikan terima kasih kepada tim penasihat hukum, serta menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.
"Terima kasih kepada tim penasihat hukum, majelis hakim yang telah melakukan tugasnya luar biasa. Kita bersama-sama harus bisa menghormati majelis hakim, dan sesuai fakta persidangan hari ini saya dinyatakan tidak terbukti bersalah," ucapnya.
Usai divonis bebas, rencananya Prof Antara akan dikeluarkan dari tahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Pertimbangan hakim
Dalam putusannya, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan dari bukti yang diajukan jaksa dalam seluruh dakwaannya.
"Menyatakan tidak terbukti secara sah dan mengikat bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, dakwaan subsidair kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," kata Hakim ketua Agus Akhyudi saat membacakan amar putusannya.
Adapun, pasal dalam dakwaan jaksa yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 12 e, Pasal 3 dan Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b a dan b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Rektor Universitas Udayana Ditahan Karena Korupsi, Kemendikbudristek Segera Tunjuk Penggantinya
Selanjutnya, Agus meminta jaksa segera membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.
"Memerintahkan terdakwa I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata dia.
Putusan ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim agar terdakwa dijatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 atau diganti 3 bulan kurungan.
Jaksa ajukan kasasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan kasasi terkait putusan bebas tersebut.
"Putusan majelis hakim kami hargai, namun karena diputus bebas kami akan mengajukan upaya hukum kasasi. Tadi sudah kami nyatakan secara tegas di depan persidangan," terang JPU I Nengah Astawa ditemui usai sidang.
Untuk memori kasasinya kata Nengah Astawa akan diajukan 14 hari setelah usai menyatakan sikap atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Prof Antara.
"Sesuai dengan KUHP maksimal 14 hari. Setelah galungan kami ajukan," tegasnya.
Ditanya apakah Prof Antara akan dikeluarkan dari tahanan usai divonis bebas, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan, terlebih dahulu akan menunggu ekstra vonis dari majelis hakim.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana SPI, Kejati Bali Cekal Rektor dan Mantan Rektor Universitas Udayana
"Iya, setelah kami mendapat ekstra vonisnya kami keluarkan dari tahanan. Perintah dalam KUHP putusan bebas harus dikeluarkan," jelas Nengah Astawa.
"Kita akan laksanakan, tapi kami menunggu ekstra vonisnya dulu baru eksekusi. Kalau belum keluar (ekstra vonis) tidak bisa, karena pihak Lapas pasti minta ekstra vonis untuk dasar mengeluarkan tahanan. Kalau ekstra vonisnya keluar hari ini, kami eksekusi hari ini," imbuhnya.
JPU Ajukan Tuntuan 6 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kriesmiardi, I Nengah Astawa dkk mengajukan tuntutan pidana kepada terdakwa Prof Antara dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Selain pidana badan, Prof Antara juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa Prof Antara dinilai terbukti melakukan tindak pidana gabungan pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama terkait perkara dugaan korupsi dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Ini sebagaimana dakwaan kedua JPU, Prof Antara melanggar pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dijelaskan tim JPU kala membacakan surat tuntutan di persidangan beberapa waktu lalu, terdakwa Prof Antara telah melakukan pungutan SPI dalam kapasitasnya sebagai ketua tim penerimaan maba seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021.
Pula, kapasitasnya selaku Rektor Unud tahun akademik 2022/2023 dengan jumlah pungutan SPI secara keseluruhan sebesar Rp 274.570.092.691.
Ini termasuk di dalamnya 347 calon maba yang memilih program studi yang tidak masuk dalam Keputusan Rektor Unud dengan nilai total pungutan Rp 4.002.452.100.
Tim JPU juga menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Prof. Antara tidak berdiri sendiri, melainkan bersama terdakwa Putra Sastra, terdakwa Budiartawan, serta terdakwa Yusnantara.
Juga bersama Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) (mantan rektor) (2018-2020) dan Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P. (2022/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS! Prof Antara Jalani Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Hari Ini
dan
Prof Antara Divonis Bebas di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, JPU: Kami Nyatakan Kasasi