Dua Caleg di Aceh Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Bagi-bagi Rice Cooker
Selain pidana penjara selama enam bulan, keduanya terdakwa juga dituntut membayar denda Rp20 juta
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN- Choirul Amri dan Muswandi, calon anggota legislatif (caleg) untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen dituntut enam bulan penjara.
Keduanya adalah terdakwa kasus membagikan penanak nasi listrik disertai stiker caleg dan buku Yasin dengan sampul foto caleg.
Selain kedua Caleg tersebut, terdakwa lainnya adalah Fajri yang merupakan kepala desa di Kabupaten Bireuen.
Baca juga: 10 Caleg Dengan Suara Terbanyak di Dapil Sumut III: Ahmad Doli Kurnia Tertinggi, Junimart Nomor 7
"Para terdakwa juga mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tersebut pada Pemilu 2024. Perbuatan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," kata jaksa di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat (23/2/2024).
Jaksa mengatakan Choirul Amri dan terdakwa Muswandi bersalah melanggar Pasal 523 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Selain pidana penjara selama enam bulan, keduanya terdakwa juga dituntut membayar denda Rp20 juta subsidair satu bulan penjara.
Sedangkan untuk Fajri, dianggap bersalah melanggar Pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017.
Selain pidana enam bulan penjara, Fajri juga dituntut membayar denda Rp 10 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti satu bulan penjara.
Baca juga: Punya Tempat Rehabilitasi ODGJ, Ipda Purnomo Siap Tampung Caleg Gagal di Pemilu 2024
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 26 Februari 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa. (Kompas.com)