Caleg DPRD Kota Sukabumi Laporkan PPK ke Bawaslu Karena Diduga Pindahkan Suara ke Caleg Lainnya
Caleg DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy'ari mengatakan ada pemindahan suara dari satu caleg ke caleg lain di partainya di Dapil II.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Caleg DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy'ari melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dugaan kecurangan pemindahan suara ke Bawaslu Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (24/2/2024).
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan ada pemindahan suara dari satu caleg ke caleg lain di partainya di Dapil II, yang meliputi Cibureum, Baros, dan Lembursitu.
Menurutnya, kecurangan ini terjadi di enam tempat pemungutan suara (TPS), yakni empat TPS di Kecamatan Cibeureum dan dua di Kecamatan Baros.
Baca juga: Kepala Desa di Sidrap Sulsel Marahi dan Pecat 5 Stafnya Karena Tidak Pilih Caleg yang Diinstruksikan
"Saya menemukan, bukan indikasi lagi, tapi sudah terjadi, pemindahan suara dari caleg nomor urut satu ke nomor urut dua. Itu secara perundang-undangan tidak boleh dan sangat merugikan saya sendiri sebagai pelapor," ujar Rojab, saat dikonfitmasi awak media, Selasa (27/2/2024).
"Saya melaporkan penyelenggara (PPK) karena yang melakukan pencatatan dan penginputan adalah penyelenggara, khususnya di tingkat kecamatan itu PPK Baros dan PPK Cibeureum. Ini tak menutup kemungkinan tanggung jawab ketua KPU sebagai atasan mereka," tutur Rojab.
Rojab menuntut adanya rapat pleno untuk menghitung rekapilutasi perolehan suara.
"Bukti-buktinya sudah jelas. Pada C1 salinan terjadi pemindahan dan tidak sesuai dengan C1 (asli). Itu merupakan roh hasil penghitungan suara. Kita pun menuntut Bawaslu, jika ini ditemukan indikasi tindak pidana, agar diserahkan ke Gakkumdu," ucapnya.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, membenarkan adanya laporan itu. Dia mengatakan, pihaknya sedang memproses sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Baca juga: Kepala Desa di Muna Barat Sultra Adu Jotos dengan Warga: Bermula dari Diminta Dukung Caleg Tertentu
"Laporan sudah diterima dan akan diproses sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022," singkatnya.
Bawaslu Kota Sukabumi menggelar sidang laporan tersebut, Selasa ini.
Pantauan Tribunjabar.id, di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi terlihat pelapor dan terlapor telah hadir untuk mengikuti persidangan. (
Penulis: Dian Herdiansyah
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dugaan Kecurangan Pileg di Sukabumi, Suara Dipindahkan dari Caleg Satu ke yang Lainnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.