Pria 65 Tahun di Purworejo Rudapaksa Tetangga yang Mengidap Tumor, Terancam 12 Tahun Penjara
AKBP Eko menuturkan, pria berinisial S (65) tesebut melancarkan aksinya pada Kamis, (8/2/2024).
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diringkus polisi.
Ia diringkus lantaran merudapaksa tetangganya sendiri yang mengidap tumor otak.
Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo.
AKBP Eko menuturkan, pria berinisial S (65) tesebut melancarkan aksinya pada Kamis, (8/2/2024).
Saat itu, korban sedang berada di rumah sendirian, karena orang tuanya baru pergi.
"Tersangka S adalah seorang buruh harian lepas.
"Sedangkan korban berinisial TWH adalah tetangganya sendiri yang sedang menderita penyakit tumor otak," ungkap Eko, Selasa (27/2/2024).
Eko menceritakan, kejadian itu berawal ketika tersangka datang ke rumah korban untuk mengantar makanan sekitar pukul 10.00 WIB.
Kala itu, tersangka melihat korban yang sedang menggunakan pakaian daster, sehingga memicu nafsu birahinya muncul.
"Tersangka mengakui bahwa tindakan bejatnya tersebut dipicu oleh nafsu birahi yang timbul saat mengantar makanan untuk korban, karena melihat korban memakai pakaian daster," ujar dia.
"Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban.
Baca juga: Viral Sekelompok Warga di Jeneponto Serang Lokasi Persembunyian Pelaku Pencurian dan Rudapaksa
"Saat itu, tersangka mengetahui bahwa korban sedang sendirian karen orang tuanya baru pergi. Tersangka pun melakukan aksi bejatnya kepada korban," katanya.
Dikatakan, korban tidak kuasa melawan perlakuan cabul tersangka.
Sebab, penyakit tumor otak yang diderita korban sejak 2019, membuat penglihatannya kabur.
Adapun, perbuatan tak bermoral tersangka pun akhirnya diketahui oleh keluarga korban.
Tak tinggal diam, keluarga korban lantas melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Pihak kepolisian kini telah mengamankan tersangka S beserta barang bukti berupa pakaian gamis (daster) warna merah muda, pakaian dalam korban, dan visum et repertum dari dokter.
"Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Lebih lanjut, Eko mengingatkan masyarakat agar berani melapor jika mengalami pelecehan atau menjadi korban tindak asusila.
Agar pelaku kejahatan bisa ditindak polisi dan menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.
Ayah di Jember Berulang Kali Rudapaksa Anak Tirinya
Seorang pria diringkus polisi lantaran merudapaksa anak tirinya sendiri.
Pria berinisial Her (39) asal Jember, Jawa Timur tersebut merudapaksa anak tirinya sejak korban SMP hingga berusia 19 tahun.
Kasus rudapaksa ini dikonfirmasi kanit Reskrim Polsek Semboro, Aipda Yayang.
Baca juga: Dugaan Kasus Rudapaksa Pelajar di Bengkulu, Korban Dicekoki Miras dan Dirudapaksa 5 Temannya
Ia menuturkan, kasus rudapaksa ini terkuat setelah korban bercerita ke pamannya.
Korban mengaku dicabuli oleh ayah tirinya sejak ia remaja.
"Jika korban selama ini telah dicabuli ayah tirinya hingga ia sudah dewasa," ujarnya, Selasa (20/2/2024).
Kemudian paman korban menceritakan hal tersebut kepada keluarga korban yang lain.
Ibu korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Semboro.
"Dari landasan laporan tersebut, akhirnya pihak Reskrim melangkah dan mengumpulkan bukti, dan pelaku berhasil ditangkap untuk diamankan di Mapolsek Semboro," ucap Aipda Yayang.
Aipda Yayang mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap putri tirinya di rumah yang berada di Kecamatan Semboro pada malam hari, saat sang istri tidur.
Korban tak berani melawan karena pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman.
"Modus pelaku ini mengancam pada saat rumah sepi dan istri tertidur, Dan itu dilakukan sejak korban SMP hingga saat ini," ungkapnya.
Ia mengatakan, karena korban dicabuli saat masih usia anak-anak, polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
"Karena korban saat jadi dicabuli masih di bawah umur, jadi proses kasus ini berjalan. Karena ada UU Perlindungan Anak, dan itu sudah jelas hukumnya," ucap Aipda Yayang.
Meskipun kejadian tersebut sudah berlangsung lama, Aipda Yayang menegaskan, penggunaan UU Perlindungan Anak masih bisa digunakan. Sebab barang bukti sudah lengkap.
"Jadi korban waktu itu masih sekolah. Dan kejadian itu meski sudah lama hingga korban beranjak dewasa, masih bisa diproses karena bukti lengkap," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ungkap Kasus Kakek Asal Purworejo Nodai Tetangga, Korban Penderita Tumor Otak
Dan di TribunJatim.com dengan judul Istri Tidur, Ayah di Jember Cabuli Anak Tiri sejak Remaja hingga Dewasa, Ketahuan Gara-gara Paman