Aipda LM dan Bripda AM Dipecat dari Polisi Karena Kasus Selingkuh dan Mencuri
Dua personel Polres Sorong yakni Aipda LM dan Bripda AM dipecat karena kasus perselingkuhan dan pencurian.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SORONG- Dua oknum polisi di Sorong, Papua Barat yakni Aipda LM dan Bripda AM dipecat atau diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin (26/2/2024).
Kedua polisi tersebut dipecat karena kasus selingkuh dan terlibat pencurian.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, dua anggota Polres yang dipecat itu adalah satu bentuk realitas komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
Baca juga: Seorang Ibu Pedagang Tempe di Sumut Mengaku Ditipu Oknum Polisi Rp250 Juta Agar Anaknya Masuk Polisi
"Dua anggota Polres Sorong inisial Aipda LM dan Bripda AM telah mendapat persetujuan PTDH dari Kapolda Papua Barat tertanggal 31 Januari 2024. Namun upacara PTDH baru dilaksanakan," kata Andaru di Polres Sorong, Selasa (27/2/2024).
Menurut Yohanes Agustiandaru, kedua anggota Polres Sorong dipecat karena terlibat kasus berbeda.
Aipda LM terlibat perselingkuhan sehingga melanggar Pasal 12 huruf f Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri.
Sementara Bripda AM melakukan perbuatan yang mengarah pada disersi karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut.
"Jadi Bripda AM dia juga terlibat pidana pencurian dan sedang menjalani hukuman dan sudah mendapat putusan inilah tiga tahun enam bulan," tuturnya.
Baca juga: Siswi SMP di Kendari Terkena Peluru Nyasar, Oknum Polisi Bubarkan Tawuran Pakai Tembakan Peringatan
Kapolres mengimbau agar anggota Polri patuh pada aturan Polri. Kode etik disiplin profesi Polri dan taat pada aturan hukum yang berlaku. (*)
Penulis: Paul Manahara Tambunan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul MEMALUKAN! Dua Polisi di Sorong Dipecat Gegara Selingkuh dan Mencuri