Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Vonis Mati Silondae Alias Kif, Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Silondae adalah tangan kanan jaringan narkoba internasional dari gembong Fredy Pratama. Silondae turut mengendalikan AKP Andri Gustami

Editor: Erik S
zoom-in Hakim Vonis Mati Silondae Alias Kif, Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif, tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama, divonis hukuman mati, Selasa (27/2/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung memvonis hukuman mati Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif, Selasa (27/2/2024).

Silondae adalah tangan kanan jaringan narkoba internasional dari gembong Fredy Pratama.

Beberapa kurir yang ia kendalikan, di antaranya, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, yang saat ini masih menunggu vonis pengadilan.

Baca juga: Kadafi Akui Transfer Uang Hasil Penjualan Narkoba Jaringan Fredy Pratama ke Selebgram Adelia

Ia menjadi operator kurir di Indonesia wilayah barat, khususnya dalam menyeberangkan narkoba dari Sumatera ke Jawa.

Berdasarkan informasi yang Tribun Lampung himpun dari rekam persidangan Kif, Kif memulai menjadi operator narkoba pada tahun 2022.

Saat itu, dia merupakan kurir berstatus DPO, sehingga ia bersembunyi.

Atas status DPO itu, ia dihubungi oleh Fredy Pratama untuk bekerja padanya dari balik layar, yakni sebagai operator kurir.

Berita Rekomendasi

Tugasnya adalah mengatur kurir dan pergerakan narkoba di Indonesia wilayah barat, khususnya di Pelabuhan Bakauheni, untuk menyeberangkan sabu ke Pulau Jawa.

Selain mengatur pergerakan kurir, Kif acap kali bertugas mencari dan melobi harga kurir baru.

Termasuk salah satunya adalah kurir spesial, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.

Selain Andri Gustami yang merupakan polisis, ia juga berhasil mempekerjakan narapidana untuk menjadi kurir, salah satunya adalah David alias Kadapi, suami dari selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma, yang saat ini menjadi terdakwa Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ia terjerat dugaan kasus pencucian uang hasil penjualan narkoba yang dilakukan suaminya.

Alasan Hakim

Rivaldo terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Polri Bakal Terus Sita Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama: Kalau Sudah Miskin Pasti Menyerahkan Diri

Pertimbangan majelis hakim, tindakan Rivaldo adalah kejahatan sangat berat.

"Sifat dan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan extraordinary, dan merupakan kejahatan paling serius," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Selain itu, jaringan narkoba yang dikelola, yang merupakan jaringan internasional, serta bobot narkoba yang telah diedarkan, dinilai ikut memberikan pertimbangan yang memberatkan.

Tak hanya itu, masih kata hakim, perbuatan terdakwa juga telah secara sistematis dan berdampak merusak secara masif bagi masyarakat.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkotika Jaringan Fredy Pratama, Selebgram Adelia Putri Salma Segera Disidang

"Jumlah peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkan terdakwa begitu besar yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi fisik dan mental yang luas bagi bangsa negara," kata hakim.

Sementara menyoal hal yang meringankan vonis hukuman, disebut hakim tidak ada.

"Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa tidak ada," sambungnya. 

Penulis: Vincensius Soma Ferrer

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati Berperan Sebagai Operator

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas