Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPPS di Serang yang Nyoblos hingga 5 Kali Belum Diproses Bawaslu

Ketua KPPS di Serang mencoblos dari DPT yang meninggal dunia, di luar kota hingga yang sedang sakit

Editor: Erik S
zoom-in Ketua KPPS di Serang yang Nyoblos hingga 5 Kali Belum Diproses Bawaslu
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi - Jaja, ketua KPPS Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten diduga mencoblos lima kali saat pemungutan suara pada Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Jaja, ketua KPPS Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten diduga mencoblos lima kali saat pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Jaja diduga mencoblos dari DPT yang meninggal dunia dan DPT yang yang saat pencoblosan berada di Lampung dan Jakarta, warga yang sedang sakit keras dan warga yang sudah tidak domisili di sekitar TPS 21.

Akibat hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.

Baca juga: Keluarga Anggota KPPS yang Meninggal di Malang Terima Santunan dari BPJS, Pj Gubernur, dan Kapolres 

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum juga melakukan registrasi pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh Jaja.

"Ya belum, baru administrasi saja karena kan PSU (Pemungutan Suara Ulang)," kata Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (27/2/2024).

Menurut Aan, Jaja tidak pernah menghadiri upaya klarifikasi dari pihak Bawaslu Kota Serang. Namun, berdasarkan keterangan saksi, bahwa surat suara tersebut dicoblos oleh Jaja.

"Meski tidak hadir, tapi prosesnya terus berjalan. Karena ini temuan," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Iwan menjelaskan, jika Jaja tidak pernah menghadiri pemanggilan dari Bawaslu Kota Serang ada kemungkinan akan dilakukan penjemputan secara paksa.

"Secara perbuatanya kalau memang seperti itu ada (Pidana) tapi kalau pidana kita harus koordinasi dengan Gakkumdu, karena kita tidak bisa mengambil paksa," ujar dia.

Baca juga: Bawaslu Sebut Salah Satu Faktor Pemungutan Suara Ulang karena KPPS Tidak Bisa Kategorikan Pemilih

Kata Aan, upaya itu perlu dilakukan karena yang bersangkutan 'menggilang' sejak kasus PSU di Bendung didalami Bawaslu.

"Sudah didatangi ke rumahnya tidak ada. Pihak keluarga juga menyatakan tidak mengetahui," pungkasnya.

Penulis: Engkos Kosasih


Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ketua KPPS di Serang Nyoblos hingga 5 Kali, Bawaslu Belum Registrasi Dugaan Pidana Pemilu

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas