Usai Berdamai, Pelaku Bullying di Balikpapan Wajib Lapor 3 Bulan, Kapolresta Tekankan Pengawasan
Para pelaku bullying di Balikpapan kini wajib lapor selama tiga bulan usai aniaya teman sekelasnya saat jam istirahat pada Selasa (27/2/2024)
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM – Kasus perundungan atau bullying yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (27/2/2024) berakhir damai.
Kasus ini berakhir damai usai pihak korban dan pelaku melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.
Kedua belah pihak pun melakukan pertemuan di Polsek Balikpapan Timur.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah.
"Atas permintaan pihak sekolah, kami fasilitasi mediasi dan Alhamdulillah para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," terang Ipda Futuhatul, Senin (4/3/2024), dikutip dari Tribunkaltim.co.
Hasil dari mediasi itu menyepakati para pelaku wajib lapor selama tiga bulan.
Hal ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku yang menganiaya temannya di ruang kelas itu.
"Keenam anak yang terlibat perundungan kami kenakan wajib lapor selama 3 bulan. Hal ini untuk memberikan efek jera dan edukasi agar mereka tidak menyepelekan perbuatannya," tegas Futuhatul.
Futuhatul menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kota Balikpapan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para anak yang terlibat dalam kasus ini.
Kapolresta Balikpapan Tekankan Pengawasan ke Anak
Terkait adanya kasus bullying itu, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto menekankan pentingnya pengawasan dari pihak sekolah dan orangtua untuk mencegah terjadinya perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.
Baca juga: Viral Siswa SMP di Balikpapan Jadi Korban Bullying saat Jam Istirahat, Dipicu karena Kirim Gambar
Bahkan, pihaknya juga mendatangi SMPN di Balikpapan yang menjadi lokasi perundungan itu.
Kombes Pol Anton juga menjadi pembina upacara bendera, Senin (4/3/2024) di SMPN tersebut.
Ia menegaskan, perundungan merupakan hal yang tidak diinginkan oleh siapapun, baik orang tua maupun guru.
"Nah harapannya tentu saya mengajak para guru untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi pada anak didiknya, terutama di jam-jam sekolah," kata Kapolresta Senin (4/3/2024), dikutip dari TribunKaltim.co.
Kapolresta juga mengajak orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya ketika berada di luar.
Karena tanggung jawab utama untuk mengawasi anak-anak terletak pada keluarga.
Disinggung soal efek penggunaan gadget, Kombes Anton tak menampik hal tersebut.
Menurutnya, pemakaian gadget secara berlebihan bagi siswa turut memberi pengaruh terhadap perilakunya sehari-hari.
Namun, hal itu kembali ke para orang tua yang melakukan pengawasan terhadap buah hatinya.
Dia mencontohkan, kalau memang mungkin, di sekolah tidak diperkenankan untuk membawa gadget. Menurutnya itu sah saja, tergantung dari aturan di sekolah.
"Yang pasti adalah pengawasan terhadap murid itu harus benar-benar dilaksanakan, baik itu di jam pelajaran, baik itu di waktu istirahat ataupun mungkin ada waktu-waktu tertentu yang bisa dilakukan," tegas Anton.
Diberitakan sebelumnya, kasus perundungan yang terjadi di salah satu SMPN Balikpapan, Kalimantan Timur viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, korban dipukul hingga ditendang sekelompok temannya yang mengelilinginya.
Adapun siswa yang terlibat di antaranya berinisial R, M, MR, AB, AMR, dan F.
Namun F hanya sebatas merekam dan tidak terlibat langsung.
Motif perundungan ini dipicu oleh tindakan korban berinisial R yang mengirim gambar asusila kepada keluarga S, salah satu pelaku.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul Perundungan di SMPN 13 Balikpapan Berakhir Damai, Pelaku Wajib Lapor 3 Bulan
(Tribunnews.com/Linda) (TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)