Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curi Mobil, Oknum Polisi di Lampung Dituntut 3 Tahun Penjara

Bripda Fajar mencuri mobil warga merk Inova Reborn di Bandar Lampung pada 10 Oktober 2023

Editor: Erik S
zoom-in Curi Mobil, Oknum Polisi di Lampung Dituntut 3 Tahun Penjara
Istimewa
Ilustrasi Polisi -Bripda Fajar Wicaksono dituntut tiga tahun penjara kasus pencurian mobil. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Bripda Fajar Wicaksono dituntut tiga tahun penjara kasus pencurian mobil.

Menurut jaksa, Bripda Fajar terbukti mencuri mobil Inova Reborn dengan nomor polisi A 1347 YA STNK, pada 10 Oktober 2023.

Mobil itu dicuri Fajar di kediaman warga di Rajabasa, Bandar Lampung.

Baca juga: Seorang Ibu Pedagang Tempe di Sumut Mengaku Ditipu Oknum Polisi Rp250 Juta Agar Anaknya Masuk Polisi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Wicaksono dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU), Chandrawati, Selasa (5/3/2024). 

Tuntutan dibacakan pada sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (4/3/2024).

Tuntutan tersebut terbilang lebih berat dibanding vonis hukum dalam kejahatan yang sama.

Sebelumnya, saat melakukan pencurian mobil Honda Brio merah dengan nomor polisi BE 1682 GG di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung bersama rekan polisinya, saat itu ia divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Berita Rekomendasi

Namun, saat ini, dimana ia menjadi terdakwa seorang diri, tuntutan kedua Fajar lebih tinggi.

Sementara atas tuntutan pidana tersebut, Fajar berencana akan menghadirkan pembelaan atau pledoi.

Baca juga: Oknum Polisi di Medan Diduga Aniaya Ibu yang Sedang Menyusui, Bibir Korban Disikut hingga Berdarah

Pledoi tersebut akan dibawakan Fajar secara lisan, pada sidang lanjutan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/4/2024).

(Penulis: Vincensius Soma Ferrer)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul JPU Tuntut Oknum Polisi Pencuri Mobil di Lampung 3 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas