Anggota PPK di Jatim Dipecat Karena Geser Suara PDIP: Pelaku Dijanjikan Rp100 Ribu Per Suara
M Hasan Sukur, anggota PPK Boyolangu Tulungagung Jawa Timur menggeser 187 suara dari 8 desa untuk Caleg tertentu
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - M Hasan Sukur, Divisi Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dipecat karena terbukti menggeser suara internal PDI Perjuangan.
Total ada 187 suara partai dari 8 desa yang sengaja digeser menjadi suara Caleg tertentu.
Selepas sidang, Hasan mengaku menerima putusan majelis etik KPU.
Baca juga: Saksi Prabowo-Gibran di Maluku Utara Aniaya Ketua PPK: Sempat Tuding Ribuan Suara Paslon 02 Hilang
Ia mengaku terdesak karena terlilit utang, dan rumahnya terancam disegel pihak bank.
"Memang pilihan yang berat. Karena kalau rumah disegel, seperti apa?" kata dia, Kamis (7/3/2024).
Di saat mengalami kondisi yang mendesak ini, Hasan mengaku mendapatkan tawaran memindahkan suara.
Tawaran ini datang dari dua anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dengan inisial BA dan BE.
Mereka menjanjikan Rp100.000 setiap suara yang digeser.
"Saya tidak kenal siapa yang memberi perintah. Tawaran itu datang dari dua orang perantara tadi," sambung Hasan.
Karena situasi yang tidak memungkinkan, Hasan hanya menerima Rp8 juta.
Uang itu disetorkan ke bank untuk pembayaran utang.
Hasan mengaku mau menerima tawaran menggeser suara ini, karena ada jaminan semua berjalan aman.
Baca juga: Kubu Caleg Golkar Jadi Dalang Intimidasi PPK Tapos, Rekapitulasi Suara Hampir Tidak Lanjut
"Mereka menjanjikan semua aman, pihak partai tidak akan protes. Menurut saya ini jalan satu-satunya," ucapnya.
Sebelumnya, saksi PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu tidak mau tanda tangan karena menemukan pergeseran suara.
Temuan ini lalu dikoreksi saat rekapitulasi di tingkat kabupaten Tulungagung.
Suara yang digeser telah dikembalikan dan dianggap sebagai kesalahan input.
Baca juga: Anggota PPK Ungkap Ada 2 Akun Sirekap, Satunya Dipegang Admin, Bisa Akses Pasca-Rekapitulasi
Pergeseran 187 suara partai ini tidak mengurangi suara PDI Perjuangan, atau mempengaruhi suara para Caleg internal PDI Perjuangan di Dapil Tulungagung 1, meliputi Kecamatan Boyolangu, Tulungagung dan Kedungwaru.
Majelis Etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung kemudian memecat Sukur.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cara Licik Anggota PPK Boyolangu Dapat Cuan, Raup Rp 100 Ribu Per Suara yang Digeser, Ending Dipecat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.