Baliho Gus Samsuddin Tersangka Pembuat Konten Bertukar Pasangan Jaminan Surga di Blitar Diturunkan
Ditahan imbas kasus membuat konten memperbolehkan tukar pasangan jaminan masuk surga, Satpol-PP Kab Blitar menurunkan baliho Gus Samsudin.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Kini ditahan imbas kasus membuat konten memperbolehkan tukar pasangan jaminan masuk surga, Rabu (6/3/2024) Satpol-PP Kabupaten Blitar menurunkan baliho besar milik Gus Samsudin.
Penurunan baliho Samsudin dilakukan di tiga titik di wilayah di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Menurut Plt Kepala Satpol-PP Kabupaten Blitar Agus Santosa, pencopotan dilakukan atas desakan dari warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, tempat Pondok Pesantren Nuswantoro milik Samsudin berada.
"Penertiban baliho ini, usai adanya rapat koordinasi dengan warga. Mereka resah dan keberatan atas keberadaan baliho Samsudin," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu sore.
Kata Agus, dalam rapat tersebut disepakati tindakan penurunan baliho oleh Satpol-PP.
"Setelah dimusyawarahkan dan disepakati untuk diturunkan. Kami cek juga ke Dinas PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) ternyata baliho-baliho itu tidak berizin," kata Agus.
Satu baliho yang diturunkan, kata dia, adalah baliho yang terpasang pada dinding luar bangunan padepokan milik Samsudin.
Dua lainnya berada di pinggir jalan nasional yang menghubungkan Blitar dan Tulungagung.
Baliho-baliho itu memajang gambar dan teks yang sama, yakni gambar Samsudin dengan teks berbunyi "Gus Samsudin Jadab" dan gambar ulama dengan teks berbunyi "KH Syaikhuddin Rohman".
Selama proses pencopotan baliho, pihak Satpol-PP mendapatkan pengawalan dari sejumlah personel kepolisian.
Baca juga: Merusak Moral, Komisi III DPR Dukung Polisi Jemput Gus Samsudin Pembuat Video Ajaran Tukar Pasangan
Kata Agus, warga tidak mau keberadaan baliho-baliho itu mengundang warga luar daerah datang ke Pondok Pesantren Nuswantoro untuk berobat sementara Samsudin saat ini berada di tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Samsudin sebagai tersangka pada Jumat (1/3/2024) terkait unggahan konten video "tukar pasangan" di kanal YouTube "Mbah Den (Sariden)" milik Samsudin.
Polisi menjerat Samsudin dengan Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Atas Desakan Warga, Satpol PP Blitar Turunkan Baliho Samsudin,