Tipu Teman Rp225 juta, Perwira Polisi di Sumatra Selatan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Ipda Vulton Matheos divonis dua tahun delapan bulan penjara karena menipu temannya Rp225 juta terkait proyek pengerasan jalan di Baturaja
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Ipda Vulton Matheos, personel Polres OKU Polda Sumatra Selatan divonis dua tahun delapan bulan penjara kasus penipuan, Kamis (7/3/2024).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vulton Matheos terbukti secara dah bersalah melakukan tindak pidana penipuan menjanjikan proyek pengerasan jalan di Baturaja, sehingga menyebabkan korban Yulian mengalami kerugian sebesar Rp225 juta.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Vulton Matheos dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan kurungan," ujar Majelis Hakim Budiman Sitorus.
Baca juga: Bantah Lakukan Penipuan Rp500 Juta, Aditya Zoni Bersikukuh Akui Tak Bersalah: Tidak Ada Bukti
Usai mendengarkan putusan yang disampaikan oleh majelis hakim, terdakwa Vulton Matheos tidak melakukan upaya hukum dan menerima putusan tersebut.
Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana dalam sidang sebelumya terdakwa Vulton Matheos dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa Vulton Matheos berawal dari digelarnya acara Reuni untuk Alumni SMA Negeri 15 Palembang, dalam acara tersebut salah satu teman korban bernama Dedi Hermansyah memberitahukan kepada Terdakwa jika korban (Yulian) ingin memulai bisnis, mendengar hal tersebut kemudian terdakwa mulai mendekati Korban.
Kemudian terdakwa dan korban bersama temanya bertemu di Cafe Kedai Dalu, setelah bertemu Terdakwa menawarkan kepada korban Yulian kerjasama Proyek Pengerasan Jalan di Daerah Baturaja dengan modal sebesar Rp1,5 Milar.
Dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut akan dibagi 2 (dua) antara terdakwa dan korban, terdakwa juga mengatakan dan menjanjikan kepada korban jika ia banyak mengenal kontraktor di Baturaja.
Karena diiming-imingi keuntungan, korban Yulian Rais menyetujui dan mentransfer uang Rp 10 juta atas permintaan terdakwa.
Kemudian pada tanggal 28 Januari 2022, terdakwa kembali meminta uang kepada korban, lalu korban menyuruh terdakwa datang kerumahnya untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 215 juta.
Baca juga: Keluarga Tersangka Kasus Pembunuhan Laporkan Oknum Penyidik Polres Sidrap, Diduga Palsukan BAP
Namun ketika korban menanyakan tentang progres proyek tersebut ternyata tidak ada, akibatnya, korban Yulian Rais mengalami kerugian senilai Rp225 juta dan melaporkan Vulton ke Polda Sumsel.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Oknum Polisi Polres OKU Yang Tipu Teman SMA Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara