Polres Serang Telusuri Asal Usul Beras Bulog Berjamur yang Dioplos Campur Vanili Jadi Beras Premium
Kapolres Serang pastikan terus mendalami kasus beras oplosan bulog di wilayah hukumnya terutama menelusuri asal usul beras bulog berjamur yang dioplos
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko memastikan terus mendalami kasus beras oplosan bulog di wilayah hukumnya terutama menelusuri asal usul beras bulog berjamur yang dioplos jadi beras premium.
Pendalaman dilakukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak di beras oplosan, termasuk dari Bulog.
"Saya sampaikan agar tidak pakai rem, gaspol agar diusut tuntas sampai sejauh mana keterkaitan para pihak," kata Candra di Polres Serang, Kamis (7/3/2024).
Sebelumnya, polisi menggerebek tempat penggilingan padi yang berlokasi di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Minggu 3 Maret 2024.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 25 ton beras bulog dan 5 ton beras hasil repeking dengan kualitas premium.
Bos beras oplosan berinisial SK (52) diamankan dalam kasus tersebut.
Modus SK menggunakan mixer untuk menyulap beras bulog yang sudah berjamur menjadi premium.
Ia menegaskan, tidak akan pandang bulu untuk menegakkan hukum di kasus beras oplosan tersebut.
"Akan dilakukan penegakan hukum secara tegas, siapa yang terlibat dan siapa yang bertanggung jawab akan ditindak secara tegas," ujar Candra.
Saat ditanya apakah ada keterlibatan pejabat Bulog, Candra menjelaskan tidak akan mengungkap hal itu saat ini.
"Sudah saya sampaikan masalah teknis jangan ditanyakan sekarang, nanti tersangka nya kabur. Yang jelas kami bakal usut perkara ini sampai ke atas dan tuntas," ungkapnya.
Baca juga: Ungkap Kasus Beras Oplosan Kapolres Serang Nyamar Jadi Pembeli, Bos Beras dan 6 Pekerja Tak Berkutik
Sementara Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady juga akan menuntaskan kasus tersebut termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan Bulog.
"Bagaimana dia mendapat beras bulog, apakah memang ada kerjasama atau ada pihak terkait atau ada kenakalan dari oknum bulog, semua masih didalami," kata Andi.
Dalam kasus itu SK dijerat pasal 62 dan pasal 8 Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara di atas 6 tahun
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dalami Keterlibatan Bulog di Beras Oplosan Serang, AKBP Candra: Jangan Pakai Rem, Gaspol Terus,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.