Putar Musik Remix hingga Larut Malam, Warga Musi Rawas Sumsel Divonis Denda Rp3,75 Juta
Warga Kabupaten Musi Rawas Sumsel divonis denda Rp3,7 juta karena memutar musik remix hingga larut malam dan tak berizin.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MUSI RAWAS - Edi Firmansyah warga Dusun IV Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel) didenda karena pasang musik.
Edi divonis denda Rp3.750.000 atau kurungan 7 hari karena memutar musik remix hingga melewati batas waktu dan tak mengantongi izin kepolisian saat hajatan.
Edi Firmansyah disidangkan pada Rabu (06/03/2024) sekira pukul 15.00 Wib di Ruangan Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau.
Baca juga: Tak Dapat Menunjukkan Surat Nikah, Mahasiswi yang Ngamar di Hotel akan Jalani Sidang Tipiring
Dalam sidang tersebut, warga Desa Tanah Priuk ini terbukti melajukan perkara Pidana Ringan (Tipiring), dan melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta umum atau melanggar ketertiban umum.
Hal itu dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan, pada Senin 27 Februari 2024 yang diamankan oleh petugas.
Edi divonis pidana denda sebesar Rp3.750.000.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari.
Diketahui, pada Senin (27/02/2024) sekira pukul 01.30 Wib, Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Beliti, menghentikan sekaligus membubarkan acara hajatan atau pesta malam, yang tak memiliki izin pihak kepolisian di kediaman Edi Firmansyah warga Dusun IV, Desa Tanah Periuk.
Dalam sidang tersebut, Edi Firmansyah mengakui kesalahan dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dijatuhkan kepadanya.
"Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP," kata Edi Firmansyah
Edi Firmansyah juga mengatakan, secara pribadi dan keluarga, dia mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Tanah Periuk dan pihak Kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam melebihi batas waktu waktu serta tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian.
Baca juga: Ini Pertimbangan Lengkap Hakim Vonis Mati AKP Andri Gustami si Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama
Edi juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut, serta menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepadanya.
Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi mengatakan, kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Musi Rawas, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik Dj ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin," tegas Kapolres.
Penulis: Eko Mustiawan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Gara-gara Putar Musik Remix Saat Hajatan di Musi Rawas, Edi Firmansyah Didenda Rp 3,7 Juta