Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Siswa SMP Korban Perundungan di Cirebon, Pemkab Beri Pendampingan, 9 Siswa jadi Pelaku

Beredar viral video perundungan siswa SMP di Cirebon. Diduga pelaku berjumlah 9 orang dan berusia 10 hingga 16 tahun.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Kondisi Siswa SMP Korban Perundungan di Cirebon, Pemkab Beri Pendampingan, 9 Siswa jadi Pelaku
Instagram
Tangkapan layar siswa SMP di Cirebon, Jawa Barat saat menjadi korban bullying oleh teman-temannya di sebuah kebun dekat Sungai Cipager. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perundungan yang dialami siswa SMP berinisial AES (12) mendapat sorotan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Cirebon.

Mereka akan melakukan pendampingan terhadap korban yang dirundung teman serta kakak kelasnya.

Dugaan sementara 9 siswa yang masih berusia 10 hingga 16 tahun terlibat dalam kasus perundungan.

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni telah mendatangi rumah korban dan melihat kondisinya.

"Kemarin pagi sudah ke sana. Kita juga mantau terus, kemarin tuh, ternyata korbannya masih laporan di Polres sampai jam 9 malam," ujarnya kepada media, Sabtu (9/3/2024).

Menurut Enny, aksi perundungan ini tidak hanya menimpa 1 korban, tetapi ada 2 remaja lainnya yang juga diduga menjadi korban.

Berita Rekomendasi

Namun, yang baru melakukan pelaporan ke Polisi hanya 1 korban.

"Kita lakukan pendampingan, korban ada tiga, tapi baru sempat dua yang kita kunjungi ke rumahnya."

"Di situ kita asessment kejadiannya seperti apa. Jadi secara langsung walaupun di berita sudah ada, kita coba ke keluarganya ke anaknya," kata Enny.

Enny menyebutkan bahwa masalah ini awalnya terjadi saat korban salat di Masjid yang kemudian sandalnya diduga disembunyikan oleh pelaku.

Korban yang merasa kehilangan sandalnya kemudian menanyakannya ke pelaku.

Baca juga: Bocah 12 Tahun di Cirebon Jadi Korban Perundungan, Polisi: Usia Pelaku 10-16 Tahun

Korban yang kesal pun akhirnya menantang pelaku.

Pelaku yang awalnya berjumlah dua orang itu menerima tantangan tersebut, lalu mengajak tujuh temannya untuk menemui korban.

Korban lalu diberi tahu agar datang langsung ke lahan kosong di dekat aliran sungai.

Di sana, korban dianiaya oleh para pelaku.

"Itu gara-gara sandal jepit pas salat di masjid. Si korban kehilangan sandal, kemudian nyari-nyari, kemudian terus ya enggak tahu nih temennya, bukan teman sekolah ya, ini teman main si pelakunya itu."

"Korban kelas 7 sama kelas 8 SMP, satunya lupa kelas berapa," jelas dia.

Atas kejadian itu pihak keluarga ingin kasus ini diproses secara hukum.

Baca juga: Pihak Sekolah Ungkap Alasan Dampingi Terduga Pelaku Perundungan Anak Sunan Kalijaga saat Sidang

Sebab, aksi perundungan ini tidak hanya terjadi satu kali.

"Karena memang sudah bukan satu kali, ini dua kali kejadian. Si anak juga mengeluh, kena tonjokan. Jadi tidak bersamaan waktunya, karena ini temennya gitu kan."

"Jadi yang satu dianggapnya ini temennya si korban yang pertama," katanya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh puskesmas setempat, kondisi korban saat ini sudah dalam keadaan membaik.

"Kondisi korban saat ini, tadi hasil pemeriksaan dokter sih sudah membaik. Tidak sampai di rawat inap," ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 9 terduga pelaku.

Kesembilan terduga pelaku itu masih teman sepermainan korban, dengan rentang waktu usia 10-16 tahun.

Baca juga: Siswa SMP di Cirebon Alami Perundungan, Terduga Pelaku Berjumlah 9 Orang dan Masih di Bawah Umur

"Nah sampai malam kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 9 pelaku," ujar Hario saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3/2024).

Setelah mereka diperiksa, pihaknya langsung memulangkan mereka.

Namun, Satreskrim Polresta Cirebon masih terus melakukan proses lebih lanjut.

"Dari peraturan perundang-undangan, jika seorang anak memang dinyatakan bersalah, anak tidak boleh ditahan karena ancaman pidananya masih di bawah 7 tahun," tutur Hario.

Aturan itu sesuai mekanisme perundang-undangan sistem peradilan pidana anak, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.

Di sisi lain, pihaknya masih menunggu hasil visum dan ke depan upaya diversi akan dipastikan ditempuh.

Diversi sendiri adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.

"Kita akan terus lakukan proses diversi, berdasarkan proses peradilan pidana anak, wajib terus lakukan upaya diversi," jelas dia.

Baca juga: Aniaya Pengelola Parkir, Ketua Ormas BPN FKPPI Sumut Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Hario menjelaskan, bahwa kejadian perundungan memang benar terjadi di wilayah hukumnya, pada tanggal 4 Maret 2024 lalu.

Korban sudah membuat laporan atas apa yang telah dialaminya.

Hario juga menjelaskan, bahwa video perundungan tersebut menjadi viral di media sosial.

Dengan salah satu pelaku anak yang mengambil video dari peristiwa tersebut.

"Kami masih dalam proses penyelidikan terkait penyebaran video tersebut," katanya.

Sementara dari pengakuan korban, perundungan terjadi karena seringnya sandal korban disembunyikan oleh teman-temannya.

"Mungkin korban merasa kesal terhadap teman-temannya dan menantang untuk 'perang sarung'," katanya.

Baca juga: Oknum Polisi di Papua Aniaya Istri hingga Tewas, Diduga Pelaku Mabuk, Saksi Mata Buat Laporan

Sampai saat ini, polisi memastikan bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius untuk memberikan keadilan bagi korban perundungan tersebut.

Kronologi Kejadian

Sementara, Ibu korban, Endang saat diwawancarai media menceritakan kronologi kejadian yang menimpa putranya.

"Sore hari Senin itu katanya 2 jam dipukulin sampai jam 6 sore," ujarnya.

Menurutnya, putra pertamanya itu mengalami pemukulan tidak hanya sekali, tapi dua kali dalam satu hari.

"Lokasinya di kuburan biru (pemukulan kedua), tapi gak ada video pemukulannya, adanya yang sore itu yang viral sekarang (selama 2 jam pemukulan)."

"Kan tega sekali," ucapnya sambil menahan air mata.

Istri dari Cahyadi, ayah dari AES menceritakan, bahwa usai kejadian perundungan pertama itu, putranya kemudian pamit dari rumah bibinya menuju rumah mereka di daerah perempatan yang akan ke Plered.

Baca juga: Oknum Polisi Mabuk Aniaya Istrinya Hingga Tewas, Keluarga Korban Sempat Geruduk Polres Pegubin

Namun, AES menerima pesan dari temannya melalui WhatsApp untuk datang kembali.

"Anak saya nurut dan katanya dipukulin lagi sampai jam 11 malam. Itu berarti dua kali, selama 3 jam kalau pemukulan malam," jelas dia.

Ironisnya, sang anak selalu terdiam saat diinterogasi.

Dirinya mengetahui kejadian naas itu justru dari guru anaknya.

"Sayangnya anak itu diam saja kalau ditanya, gak mau cerita."

"Mau ketahuannya kemarin, jam 4 sore itu wali kelas anak saya datang ke rumah memperlihatkan video pemukulan terhadap anak saya," kata Endang sambil menahan tangisnya.

Sang ayah, kata Endang, yang mengetahui kejadian tersebut sangat marah, sehingga langsung mencari ke Sungai Cipager karena mengira video tersebut dilakukan secara langsung.

Baca juga: Kades di Sulsel Diduga Aniaya Warga, Pelaku Emosi saat Ditanya Pemecatan Ketua RT dan RW

Namun, ternyata video itu baru diketahui Rabu kemarin, dua hari setelah kejadian sebenarnya.

"Saya gak terima, sangat terpukul atas apa yang telah dialami anak saya."

"Saat itu, anak saya gak nangis gak apa, cuma memang kondisi badannya memar-memar, seperti yang ada di tangannya, terus di kepala seperti benjolan," ujarnya.

Endang berharap, pihak berwenang bisa memberi efek jera terhadap para pelaku.

Ia juga menginginkan kesembuhan terhadap mental dan psikis anaknya yang masih duduk di kelas 7 SMP itu.

"Dia gak mau ngomong dari lama (3 bulan terakhir). Yang saya ingin sekarang, anak saya bisa sembuh total, baik mental maupun psikisnya," ucap Endang.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan jdul Pemkab Beri Pendampingan terhadap Korban Perundungan di Sumber Cirebon, Baru 1 yang Lapor Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas