Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp3 Miliar di Maluku Jadi Tersangka, Ini Modus Pelaku
AG (67) sebagai tersangka kasus pencurian pencurian tiang alif berlapis emas seberat 2,6 Kg senilai Rp3 miliar di Buru, Maluku.
Editor: Erik S
Karena lafadz Allah pada tiang alif sudah patah, tersangka kemudian mematahkannya menjadi lima bagian.
"Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dalam buff ke dalam air dekat pohon nipa. Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai tepatnya di bawah pohon baru, dan di bawah pohon tikar. Setelah itu tersangka kembali ke rumah," jelasnya.
Tersangka mengaku banyak utang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus hutang piutangnya.
Menurutnya, penyidik saat ini telah memeriksa 7 orang saksi dan telah mengamankan barang bukti terkait TP Pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Barang bukti yang kami amankan diantaranya tiang alif yang terbuat dari emas, Buff warna hitam, tangga, baju dan celana milik tersangka, tali, kayu pengait, dan manik-manik yang terpisah dari emas," tandasnya.
Penulis: Tanita Pattiasina
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas di Pulau Buru Akhirnya Tertangkap, Kini Ditetapkan Tersangka
dan
Motif Pelaku Curi Hiasan Kubah Masjid Berlafaz Allah Lapis Emas: Terlilit Hutang