Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Kakek Diduga Rudapaksa Cucu 3 Tahun di Bengkulu Hebohkan Keluarga

Penangkapan kakek di Bengkulu berinisial FA (70) yang diduga setubuhi cucu kandung berusia 3 tahun hingga alami trauma menghebohkan keluarga. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penangkapan Kakek Diduga Rudapaksa Cucu 3 Tahun di Bengkulu Hebohkan Keluarga
kolase foto TribunBengkulu.com
Detik-detik penangkapan kakek berinisial FA (70) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, diduga rudapaksa cucu kandungnya masih berusia 3 tahun hingga alami trauma. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Penangkapan kakek di Bengkulu berinisial FA (70) yang diduga setubuhi cucu kandung berusia 3 tahun hingga alami trauma menghebohkan keluarga

Pasca-ditangkap di rumahnya Selasa (12/3/2024), sang kakek masih berdalih dirinya tidak melakukan hal keji tersebut

Bahkan saat akan diamankan oleh polisi, Kakek FA sempat terlibat perdebatan dengan polisi.

Akhirnya FA menyerah dan bersedia memberikan keterangan di Polresta Bengkulu, kendati tetap tidak mau mengakui jika dirinya telah melakukan tindak pidana dugaan rudapaksa terhadap cucu kandungnya sendiri.

Saat dijemput oleh pihak kepolisian, juga sempat diwarnai isak tangis dari keluarga yang tidak menyangka sang kakek melakukan hal tersebut, hingga berakhir diamankan pihak kepolisian.

Penangkapan terlapor yang diwarnai isak tangis tersebut juga mengundang perhatian para tetangga korban yang lewat di depan rumah.

"Ini masalah UU Perlindungan Anak, dengan korban yang masih berusia 3 tahun 1 bulan, yang diduga dilakukan oleh FZ, di rumah yang diduga kediaman kakeknya," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim IPDA Torisman Munthe didampingi Kanit PPA IPTU Arnita Nianggolan.

BERITA REKOMENDASI

Akan tetapi terkait dengan modus yang dilakukan oleh sang kakek untuk melakukan aksi bejatnya tersebut, masih akan didalami oleh pihak kepolisian.

Belum diketahui apakah pelaku melakukan hal tersebut kepada korban dengan cara pengancaman atau justru dengan cara iming-iming dan yang lainnya.

"Ini asusila dan rudapaksa juga, namun masih kami dalami dan unsur pidananya menurut kita sudah ada, termasuk barang bukti juga sudah kita amankan," kata Munthe.

Kolase foto korban rudapaksa dan Kakek berinisial FA (70) Warga Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu saat menjalani Pemeriksaan di Polresta Bengkulu, Selasa (12/3/2024).
Kolase foto korban rudapaksa dan Kakek berinisial FA (70) Warga Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu saat menjalani Pemeriksaan di Polresta Bengkulu, Selasa (12/3/2024). (Beta Misutra/TribunBengkulu.com/ist)

Diberitakan sebelumnya, diceritakan YN (38) ibu kandung korban, kronologi terkuaknya aksi bejat sang kakek tersebut bermula saat sang ibu menitipkan anaknya tersebut di rumah yang ditinggali oleh sang kakek.

Namun saat korban akan menjemput korban di rumah sang kakek, untuk pulang kembali ke rumah mereka di Kabupaten Bengkulu Tengah, korban tiba-tiba mengatakan kepada ibunya jika dirinya ingin buang air kecil.

Kemudian ibu korban menemani korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil, dan korban mengatakan kepada ibunya bahwa bagian organ vitalnya terasa perih.

Korban mengatakan organ vitalnya sakit karena ada yang memasukkan sesuatu ke dalam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas