Tersangka Pembunuhan Wanita di Indekos Jogja Belum Tertangkap, Polisi Terbitkan Surat Edaran DPO
Sosok H yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuhan wanita di Yogyakarta masih buron. Polisi akan mengeluarkan surat edaran DPO untuk menangkap H
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNWOW.COM
Ilustrasi pembunuhan. Polisi telah menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial FD (23) di sebuah kamar kos di Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/2/2024) silam.
Hasil autopsi jenazah menunjukkan terdapat bekas luka kekerasan fisik yang mengakibatkan korban tewas.
"Ada 11 luka di tubuhnya. Di leher itu ada bekas tusukan dan sayatan benda tajam. Itu memutus saluran pernafasan," terangnya.
Selain dibunuh, korban juga dirampok lantaran sejumah benda berharga hilang.
"Hanya ada tas milik korban, HP dan kendaraan korban juga hilang. Kemungkinan dibawa oleh pelaku," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Temui Kendala Saat Melacak Tersangka Pembunuhan di Kos Krasak Gondokusuman
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda)
Berita Rekomendasi