Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Polisi yang Bertugas di Konawe Selatan, 2 Pria Terancam 8 Tahun Penjara

Dua pria berinisial F (31) dan I (24), pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi diringkus Polres Konawe Selatan (konsel).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aniaya Polisi yang Bertugas di Konawe Selatan, 2 Pria Terancam 8 Tahun Penjara
Istimewa
Dua pria berinisial F (31) dan I (24), pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi diringkus Polres Konawe Selatan, Rabu (13/3/2024). Foto Wakapolres Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kompol Dedi Hartoyo saat merilis kasus penganiayaan polisi di Tinanggea. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Dua pria berinisial F (31) dan I (24), pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi diringkus Polres Konawe Selatan (konsel), Rabu (13/3/2024).

"Kedua pelaku ditahan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugas di lapangan," kata Wakapolres Konsel, Kompol Dedi Hartoyo.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam Pasal Berlapis

Kedua pelaku terancam pidana penjara 8 tahun.

"Atas perbuatan dan alat bukti yang cukup, pelaku sudah ditahan dijerat Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP."

"Tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan penjabat yang sedang menjalanankan tugas, jika kejahatan dan perbuatan itu mengakibatkan luka-luka pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan," ujar Kompol Dedi Hartoyo.

Aksi penganiayaan itu terjadi, Minggu (10/3/2024) sekira pukul 00.10 Wita dini hari di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Konsel.

Saat kejadian Aipda Darni dan Aipda Arifin tengah melaksanakan pengamanan acara pesta perkawinan.

BERITA REKOMENDASI

Setelah itu mereka lanjut patroli malam.

Namun tepat di jalan umum, keduanya melihat pelaku F dan I yang tengah mengonsumsi minuman keras (miras).

Baca juga: Ibu Korban Bullying di Batam Buka Suara, Aksi Penganiayaan Dipicu saat sang Anak Bela Adik

Petugas kemudian menegur dua pelaku itu.

"Pada saat diingatkan dan diarahkan pulang, dua orang pelaku menolak dan melawan," ungkap Kompol Dedi Hartoyo.

Selanjutnya Kedua pelaku pulang mengambil senjata tajam hendak melawan polisi yang sedang patroli.


Akibatnya anggota polisi mengalami luka robek tangan kanan, dari lengan sampai telapak tangan.

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Dua Warga Tinanggea Konawe Selatan Bacok Polisi, Pelaku Marah Ditegur saat Konsumsi Miras

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas