Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tulis Komentar 'Prabowo-Gibran Menang Telak', Kepala Desa di NTT Dituntut 5 Bulan

Kades Antonius berkomentar dengan kalimat 'Pilpres sudah selesai Prabowo-Gibran menang telak dengan skenario apapun'

Editor: Erik S
zoom-in Tulis Komentar 'Prabowo-Gibran Menang Telak', Kepala Desa di NTT Dituntut 5 Bulan
Ilustrasi Tribunnews
Ilustrasi kepala desa - Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut seorang oknum kepala desa pidana lima bulan terkait netralitas Pemilu 

TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA -  Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut seorang oknum kepala desa pidana lima bulan terkait netralitas Pemilu.

Terdakwa adalah Antonius Doweng, kepala desa di Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur.

Antonius menjadi pesakitan di persidangan karena berkomentar soal Prabowo-Gibran di media sosial.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Kepala Desa yang Main Judi di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara

Sidang tuntutan dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Larantuka pada Jumat (15/3/2024).

"Tuntutan lima bulan dan denda Rp 12 juta. Dia terbukti melanggar Pasal 490 Jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Jaksa penuntut umum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, Sabt (16/3/2024).

Selain pidana lima bulan, Antonius juga dituntut denda Rp12 juta subsidair lima bulan kurungan.

Nyoman menerangkan, terdapat barang bukti berupa tujuh dokumen postinyan yang terlampir dalam berkas perkara.

Berita Rekomendasi

Penuntut umum atau JPU mempertimbangkan tuntutan berkaitan dengan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan itu, kata Nyoman, terdakwa selaku kades aktif tidak menjaga netralitas dan justru terlibat dalam politik praktis.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih mempunyai tanggungjawab pembangunan desa dan pengelolahan dana desa," ucapnya.

Sementara Penasihat Hukum (PH) Antonius, Christo Kabelen, mengatakan tuntutan pidana penjara lima bulan dan denda sebesar Rp 12 juta sangat memberatkan kliennya.

Baca juga: 21 Ketua RT dan 6 Ketua RW di Tangerang Dipecat Kepala Desa Karena Tidak Dukung Anaknya di Pileg

"Hal ini sangat memberatkan klien kami. Oleh karena itu, kami mengajukan pledoi atau pembelaan," ungkapnya.

Diketahui, Kades Antonius aktif berkomentar menyinggung pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan kalimat 'Pilpres sudah selesai Prabowo-Gibran menang telak dengan skenario apapun'. (*)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Naas, Gara-gara Komentari Prabowo-Gibran di Medsos, Kades di Flotim Dituntut 5 Bulan Penjara

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas