Lansia di Wonogiri Cabuli Dua Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur
Pelaku pencabulan berinisial Y dan dua korbanya masih berusia 13 dan 10 tahun.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
![Lansia di Wonogiri Cabuli Dua Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pencabulan-wonogiri-898.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, - Seorang kakek berusia 64 tahun di Wonogiri, Jawa Tengah, mencabuli dua anak di bawah umur.
Kedua anak tersebut merupakan tetangga pelaku di Kecamatan Manyaran.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan, pelaku pencabulan berinisial Y dan dua korbanya masih berusia 13 dan 10 tahun.
"Pelakunya kakek-kakek, status pelaku dengan korban adalah tetangga," kata Anon dikutip dari TribunSolo, Minggu (17/3/2024).
Baca juga: Pengasuh Ponpes dan Putranya di Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Pelaku pencabulan telah diamankan pada Kamis (14/3/2024) dini hari di kediamannya.
Kasus itu terungkap usai orang tua korban melaporkan ke Polisi.
Saat itu, ibu korban A mendapatkan laporan dari guru korban yang menyebut bahwa jika korban A telah mendapatkan perlakuan cabul oleh Y.
Dari laporan itu, kata Anom, ibu korban bertanya kepada korban A. Akhirnya korban mengaku jika telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y.
"Tidak sampai disitu korban A juga bercerita bahwa ada korban lain selain dirinya. Korban lain itu berinisal S (10)," terang Kasi Humas.
Atas pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Wonogiri pada Februari 2024 lalu.
Kemudian Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Wonogiri menangkap pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pencabulan itu dilakukan selama kurun waktu 2022 hingga akhir 2023. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya.
"Modus operandinya sebelum melakukan pencabulan, korban diiming-imingi dikasih uang oleh pelaku. Karena anak kecil, buat jajan caranya," katanya.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah di tahan di tahanan Polres Wonogiri," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1/2016 Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Erlangga Bima Sakti/TribunSolo)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Kakek 64 Tahun di Manyaran Wonogiri Cabuli 2 Anak di Bawah Umur Tetangga Sendiri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.