Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Satpam Perumahaan di Temanggung Jadi Korban Pengeroyokan, Diduga Dipicu Rasa Cemburu

Dari lima pelaku, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni RS dan RP (25) dan dijerat pasal 170 KUHP dan diancam 7 tahun penjara

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satpam Perumahaan di Temanggung Jadi Korban Pengeroyokan, Diduga Dipicu Rasa Cemburu
Ist/tribun jambi
Ilustrasi pengeroyokan - Seorang satpam perumahan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menjadi korban pengeroyokan. Pasalnya, satpam tersebut diduga punya hubungan dengan salah satu istri pelaku 

TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG –  Seorang satpam perumahan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menjadi korban pengeroyokan.

Pasalnya, satpam tersebut diduga punya hubungan dengan salah satu istri pelaku.

Kronologi kejadi bermula saat satpam bernama inisial DN (27)  menjaga bersama rekannya di pos satpam di sebuah perumahan di Desa Mudal, Kecamatan Temanggung, 1 Februari 2024.

Sekira pukul 05.00 WIB, Daihatsu Feroza warna merah berhenti di pos satpam lalu dua orang turun dari mobil dan mencari DN.

Kepala Unit Pidana Umum Polres Temanggung, Iptu Abdul Rochim mengatakan, DN ditanya apakah sudah bermain dengan istri salah satu tersangka, yakni RS (29).

DN membenarkannya.

RS bersama rekannya langsung memukuli DN.

Baca juga: Satpam di Kendari Diserang OTK, Dikejar Pakai Parang dan Sembunyi di Dalam Swalayan

Rekomendasi Untuk Anda

Lalu tiga orang keluar dari mobil lalu menghajar punggung dan perut korban.

“Korban lari dan bersembunyi di semak-semak. (Kondisi) perut dan punggung korban mengeluarkan darah.

Pos satpam juga dirusak, seperti beberapa bagian jendela pecah dan kursi rusak,” ujar Rochim, dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2024).

Dia menyatakan, motif pengeroyokan yang dilakukan pelaku ialah cemburu.

Dari lima pelaku, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni RS dan RP (25).

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

eorang satpam di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dikeroyok sejumlah orang tak dikenal. (Kompas.com/Egadia Birru)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpam di Temanggung Dikeroyok karena Bermain dengan Istri Pelaku"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas