Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Pegawai, Kakanwil Kemenag Sulbar Diperiksa 2 Jam Lebih
Syafrudin Baderung diperiksa selama 2 jam di ruang penyidik Unit PPA Ditkrimum Polda Sulbar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Kakanwil Kemenag Sulbar, Syafrudin Baderung diperiksa Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditrkimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) sebagai terlapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawainya.
Syafrudin Baderung diperiksa selama 2 jam di ruang penyidik Unit PPA Ditkrimum Polda Sulbar.
Kuasa hukum terlapor Syfarudin Baderung, Amryiadi Amir mengatakan kliennya secara kooperatif menghadiri panggilan penyidik Polda Sulbar untuk menjalani segala rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan nantinya.
"Alhamdulilah pemeriksaan klien kami hari ini berjalan dengan baik. Berlangsung selama dua jam lebih," kata Amriyadi kepada Tribun-Sulbar.com.
Selain Syafrudin Baderung, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenag Sulbar Suharli juga ikut menjalani pemeriksaan.
Mereka diperiksa di ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA) Polda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (21/3/2024).
Syafrudin Baderung dan Suharli tiba di Polda Sulbar sekitar pukul 09.00 Wita pagi dan selesai sekitar pukul 11.00 Wita.
Baca juga: Fakta-fakta Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Korban Diajak VCS
Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung dilaporkan pegawainya ke Polda Sulbar atas kasus pelecehan seksual, Kamis 14 Maret 2024.
Syafrudin Baderung dipolisikan atas kasus dugaan pelecehan seksual termasuk lewat video call seks (Vcs) ke pegawainya inisial I.
Terlapor Syafrudin dituding melancarkan aksi bejatnya dengan cara memaksa.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: Kakanwil Kemenag Sulbar Diperiksa Polda Sulbar Kasus Pelecehan Seksual
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.