Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecelakaan di Lokasi Tambang Nikel Ilegal, Security PT WIL Tewas Tertimbun Longsor

 PT Wajah Inti Lestari (WIL), perusahaan tambang nikel  yang beroperasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara sedang menjadi sorotan.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kecelakaan di Lokasi Tambang Nikel Ilegal, Security PT WIL Tewas Tertimbun Longsor
ist
Tim Reskrim Polres Kolaka saat melakukan olah TKP 

TRIBUNNEWS.COM, KOLAKA - PT Wajah Inti Lestari (WIL), perusahaan tambang nikel  yang beroperasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara sedang menjadi sorotan.

Syahrun, warga Desa Babarina yang bekerja sebagai Security di perusahaan itu tewas akibat tertimbun longsor.

Kapolsek Wolo IPTU Jumardin membenarkan kejadian itu.

”Iya benar, korban meninggal di duga akibat tanah longsor. Pukul 01.000 WITA dini hari, korban masih sempat mengirim pesan di grup WhatsApp kalau kondisi angin kencang dan hujan. Korban di ketahui meninggal dunia sekitar pukul 07.00 setelah di lakukan pengecekan oleh karyawan PT WIL di tempat terjadinya longsor,” kata Jumardin. Kamis (21/3/2023) dikutip dari Tribun Sultra.

Kapolsek Jumardin mengatakan saat ini tim Reskrim Polres Kolaka sedang melakukan olah TKP. 

”Anggota Reskrim Polres Kolaka sudah di TKP melakukan olah TKP. Dugaan sementara korban tewas karena tertimbun tanah longsor," jelasnya. 

Diketahui, aktivitas PT Waja Inti Lestari (WIL) baru-baru ini kembali menjadi sorotan.

Berita Rekomendasi

Advokasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendesak Kapolda Sultra untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Kabupaten Kolaka yang diduga dilakukan PT Wijaya Inti Lestari (WIL) dan PT Tri Mitra Barbarina Putra ( PT TMBP).

APNI membeberkan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT WIL yakni memiliki IUP Operasi Produksi di Desa Lapo-pao, Kolaka dengan luas wilayah (Ha) 210 hekatare yang berlaku sejak 27 Juli 2020 – 26 Juli 2030 dan dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 418/DPMPST/VII/2020.

Dalam IUP PT. WIL terdapat Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai surat Keputusan Penunjukan Nomor 6623/menlhk-pktl/kuh/pla.2/10/2021 dengan No SK. 465/Menhut-II/2011. 

Berdasarkan kondisi lapangan, PT. WIL diduga menggarap sebagian kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam melakukan aktivitas pertambangan di Desa Lapao-pao Kecamatan Wola Kabupaten Kolaka, Sultra.

Baca juga: Banyak Tambang Nikel Tutup Akibat Harga Nikel Anjlok, Luhut: Biar Aja, Asal Kita Tak Ikut-ikutan

‘’Selain itu juga diduga menggarap ore nikel didalam sebagian kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) dan membuat jalan holing yang menghubungkan Jety PT Tri Mitra Barbarina Putra ( PT TMBP ) yang dulunya benama Perusahaan PT Barbarina Putra Sulung yang tidak memilik izin Tersus/TUKS,’’ demikian laporan APNI.

Sumber: Tribun Sultra/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas