Pemkab Bekasi Teken Perjanjian Hibah dengan 3 Organisasi Kemasyarakatan
Pemkab Bekasi melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk tiga organisasi Ormas Kabupaten Bekasi
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemkab Bekasi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk tiga organisasi kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Bekasi Tahun 2024.
Penandatanganan dilakukan di kompleks pusat pemerintahan Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Antisipasi Kenaikan Harga Pangan Selama Ramadan, Pemkab Bekasi Koordinasi Dengan Daerah Penghasil
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, penandatanganan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung dan memperkuat peran serta organisasi kemasyarakatan.
Tiga forum kemasyarakatan penerima hibah daerah tersebut yakni PD Muhammadiyah, DPC Petanesia dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).
“Setelah dilihat, Muhammadiyah, Petanesia dan DDII belum pernah dapat (hibah daerah). Ini giliran tiga forum tersebut sekarang dapat,” kata Dani Ramdan.
Baca juga: Pemkab Bekasi Cek Kesiapan Jalan Jelang Arus Mudik 2024
Adapun forum lainnya di bawah Kesbangpol yang sudah memperoleh NPHD yakni Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).
Dani Ramdan mengatakan, forum yang saat ini berada di bawah Kesbangpol Kabupaten Bekasi itu bersifat atributif dalam menjalankan fungsi dukungannya terhadap pemerintah daerah.
“forum ini bisa diberikan fasilitas juga aspek penganggaran. Karena sebenarnya keberadaannya serta fungsi dan tujuannya selaras dengan pembangunan pemerintah daerah. Karena bagaimanapun, untuk membangun daerah tidak bisa dilakukan sendirian oleh jajaran pemerintah daerah,” jelasnya.
Forum atau organisasi tersebut, kata dia, sudah ikut mencerdaskan masyarakat dan terus berupaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan upaya berdakwah sudah mereka laksanakan sejak jaman dahulu.
Baca juga: Syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis
“Maka sangat wajar, pemerintah memberikan dukungan, baik regulasi, sarana dan prasarana maupun penganggaran," katanya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, Mahmud mengapresiasi Pemkab Bekasi yang telah memberikan perhatian kepada organisasi masyarakat.
Dia mengajak organisasi lain agar memanfaatkan dana tersebut dengan tepat sasaran karena dinilai dapat berkontribusi menyelesaikan problem di Kabupaten Bekasi.
“Pemkab Bekasi memberikan perhatian tinggi kepada forum sesuai dengan kapasitasnya untuk ikut berpartisipasi menciptakan Kabupaten Bekasi kondusif dalam berbagai hal. Wujud syukurnya, dana tersebut harus dimanfaatkan tepat sasaran,” ujarnya.