Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Lengkap ODGJ di Bengkulu Bunuh Warga, Dapat Bisikan Hisap Darah dan Makan Otak Korban

ODGJ di Bengkulu akui bacok warga hingga tewas dan tangannya putus, sembari tertawa dia sebut dapat bisikan hisap darah korban dan makan otaknya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kronologi Lengkap ODGJ di Bengkulu Bunuh Warga, Dapat Bisikan Hisap Darah dan Makan Otak Korban
kolase foto HO/TribunBengkulu.com
Kolase ODGJ berinisial Ro (42) mengamuk hingga membuat satu orang meninggal dunia, Sabtu (23/3/2024) malam di Bengkulu, akui dapat bisikan ingin hisap darah-otak korban 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Amukan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) inisial Ro (42) di Bengkulu pada Sabtu (23/3/2024) makan korban jiwa.

Aksi Ro ngamuk mengejar warga sambil membawa parang membuat satu orang tewas dan tiga lainnya luka-luka.

Ro pun mengakui berkali-kali membacok Yodes warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong hingga tangannya putus dan tewas di tempat.

Sadisnya Ro juga mengaku setelah membunuh korban dirinya mendapatkan sebuah bisikan.

Pelaku memakan otak korban dengan cara menghisapnya melalui luka yang ada di kepala korban.

Namun Ro tidak tahu apakah yang dia hisap itu otak korban atau darahnya saja.

Hal ini dilakukan oleh pelaku dalam keadaan tidak sadar.

BERITA TERKAIT

Bahkan saat menceritakan hal itu, pelaku menjelaskannya sembari tersenyum dan tertawa.

Kronologi pembunuhan hingga Ro Akui Makan Otak Korban

Usai membunuh warga dan mengamuk pada Sabtu (23/3/2024), Polres Kepahiang berhasil mengamankan Ro di sebuah pondok setelah bernegosiasi dengan pelaku.

Saat ini Ro diamankan di unit Pidum satreskrim Polres Kepahiang untuk dimintai keterangan terkait dengan motif kejadian tersebut.

Pengakuan Ro mengamuk dan membunuh Yodes warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong karena tersinggung dengan ucapan korban.

Sadisnya lagi, Ro yang diduga mengalami gangguan jiwa mengaku setelah membunuh korban dirinya mendapatkan sebuah bisikan.

Pelaku memakan otak korban dengan cara menghisapnya melalui luka yang ada di kepala korban.

Namun dirinya tidak tahu apakah yang dia hisap itu otak korban atau darahnya saja.

Hal ini dilakukan oleh pelaku dalam keadaan tidak sadar.

Bahkan saat menceritakan hal itu, pelaku menjelaskannya sembari tersenyum dan tertawa.

"Saya makan otaknya," ungkap pelaku saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepahiang.

Baca juga: Kisah Anggota KPPS Pati Alami Gangguan Kejiwaan, 6 Hari dirawat di Ruang Khusus Pasien ODGJ

Pelaku juga mengatakan, ia nekat melakukan hal itu karena tersinggung perkataan korban.

Saat itu, pelaku yang bekerja sebagai penjaga tempat pemancingan itu diejek oleh korban dengan mengatakan dirinya seorang banci.

Di mana saat itu korban sedang memancing ditempat pemancingan itu.

"Saya tersinggung dari perkataannya, dia bilang saya banci," lanjut pelaku.

Lantaran tersinggung dan emosi, pelaku langsung mengambil senjata tajam jenis parang dan mendekati korban.

Tanpa aba-aba, pelaku langsung menebas korban hingga tangannya putus.

Korban saat itu masih bernyawa dan berusaha melarikan diri.

Pelaku tetap mengejarnya hingga akhirnya pembacokan terhadap korban dilakukan secara membabi buta.

Korban mengalami putus di bagian tangan kiri, luka bacok di bagian kepala belakang, luka bacok di bagian muka dan ada di bagian belakang tubuhnya.

"Korban berlari saya kejar, saya lupa berapa kali saya bacok hingga meninggal dunia," lanjutnya lagi.

Sambil Tertawa, Ro Tenteng Parang Kejar Warga Desa

Diduga kejadian pembunuhan ini terjadi sebelum pelaku mengamuk ke Simpang Kota Bingin dan membuat geger masyarakat sekitar.

Mengingat keluarga korban terutama istrinya mencari keberadaan korban karena tak kunjung pulang ke rumah setelah pamit pergi saat siang hari.

Korban ini pamit ke istrinya pergi memancing namun hingga malam hari tak kunjung pulang dan memberi kabar.

"Iya, saat itu istrinya menemui saya, dia menceritakan suaminya tidak kunjung pulang, dia pamit mancing," ucap tetangga korban, Hambali.

Setelah itu, barulah pelaku keluar ke desa dan mengamuk di warung dan jalanan sehingga sempat melukai beberapa warga lainnya.

Baca juga: ODGJ di Lampung Tewas Dianiaya Usai Lempar Kaca Truk hingga Pecah, Pelaku Ditangkap

Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, untuk sementara ini diduga motif pelaku melakukan aksinya karena ketersinggungan.

Namun hal itu masih akan diselidiki lebih lanjut.

"Masih dilakukan pengembangan, untuk sementara seperti itu," jelas kasat

"Pelaku sudah diamankan setelah bernegosiasi dengan polisi. Saat ini motif pelaku sedang kami dalami," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan satu bilah parang panjang 60 cm dan satu bilah pisau stek.

Ro Bakal Diobservasi Kejiwaannya di RSKJ Soeprapto Bengkulu

Peristiwa pembunuhan tragis terjadi di Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi pada Sabtu (23/3/2024) malam.

Pelakunya adalah seorang penjaga kolam pancing berinisial Ro (42) warga setempat.

Pelaku pembunuhan terhadap Yodes (35) warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, melukai sejumlah warga lain serta melakukan pengerusakan itu diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Selanjutnya Ro akan dibawa untuk diobservasi kejiwaannya di RSKJ Soeprapto Bengkulu.

"Kami rencana minta observasi dulu dari ahli apakah pelaku itu betul-betul memiliki gangguan kejiwaan atau tidak," ujar Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam.

Kasat mengatakan, pelaku ini menurut informasinya memang memiliki riwayat kejiwaan.

Untuk itu, agar hal itu bisa dibuktikan maka perlu dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh ahlinya.

Untuk pemeriksaan terhadap pelaku, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan RSJKO Bengkulu.

Jika berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, tidak ada alat bukti kalau pelaku ini memiliki gangguan kejiwaan.

Ini dikarenakan saat sesi pemeriksaan, pelaku bisa menjawabnya dengan jelas bahkan mengingat semua kejadian itu.

"Untuk sementara ini prosesnya tetap berlanjut sesuai hukum yang berlaku,"papar Kasat.

Baca juga: Punya Tempat Rehabilitasi ODGJ, Ipda Purnomo Siap Tampung Caleg Gagal di Pemilu 2024

Namun jika nantinya hasil observasi dari ahli jiwa menyebutkan dan menguatkan bahwa pelaku memiliki gangguan kejiwaan, maka yang bersangkutan tidak bisa jerat hukum pidana.

Hal ini ada pasal yang mengaturnya dimana pelaku kejahatan yang memiliki gangguan kejiwaan tidak bisa dijerat hukum atas tindakannya.

"Tapi untuk sementara ini tetap berlanjut, namun misal hasil observasinya benar ada begitu maka bisa saja prosesnya dihentikan," jelas kasat. (tribun network/thf/TribunBengkulu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas