Puluhan Senjata Api Diamankan dari Rumah Warga Bandung, Pelaku Dititipi Suami yang Masih di Lapas
Puluhan sengaja api laras panjang serta belasan senjata api laras pendek berbagai merk, diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial HSL diamankan seusai rumahnya digrebek dan ditemukan puluhan senjata api laras panjang.
Di rumah tersebut juga ditemukan belasan senjata api laras pendek berbagai merk lengkap dengan ribuan butir peluru berbagai kaliber.
HSL merupakan istri pria berinisial PKL yang saat ini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta.
Diduga PKL menitipkan senjata apinya ke HSL dan disimpan di rumah yang terletak di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman senjata api di kawasan Cimenyan.
Setelah dilakukan pengintaian selama hampir dua bulan, anggota Ditreskrimum Polda Jabar bersama ketua RT setempat langsung masuk ke rumah HSL untuk melakukan penggeledahan dan didapati sebuah gudang berisi puluhan senjata api.
Senjata api itu, dititipkan oleh PKL kepada HSL sejak Agustus 2023. Saat itu, ratusan senjata api tersebut masih berada di rumah suaminya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
"HSL kemudian memindahkan senjata api tersebut dari rumah suaminya ke rumah keluarganya di Awiligar, Cimenyan, Kabupaten Bandung dengan bantuan karyawannya menggunakan mobil Carry," ujar Jules Abraham Abast, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (27/3/2024).
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara HSL mengaku telah menjual beberapa senjata api tersebut.
"Sudah dua kali menjual senjata api dan kita masih dalami siapa pembelinya," ujar Surawan.
Surawan mengatakan, pelaku HSL dan suaminya, PKL, diketahui merupakan penjual senapan angin di wilayah Jakarta.
Baca juga: Pistol yang Digunakan Aiptu FN Bukan Senjata Api Organik? Kapolres Lubuklinggau Ungkap Fakta Baru
Namun ternyata keduanya turut menjual senjata api ilegal.
"Mereka memang punya toko senapan, di Jakarta," katanya.
Atas kepemilikan senjata ini, HSL disangkakan pasal yang tertuang di undang-undang dan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling tinggi pidana mati.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Sita Puluhan Senjata Api dari Satu Rumah di Cimenyan, Pelakunya Terancam Hukuman Mati