Dukun Pengganda Uang di Sumedang Ditangkap, Korban Setorkan Rp50 Juta agar Menjadi Rp6,5 Miliar
Terungkap modus dukun pengganda uang di Sumedang, Jawa Barat. Korban mengaku rugi puluhan juta. Satu pelaku lain masih buron.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNNEWS.COM - Polres Sumedang menangkap seorang dukun gadungan berinisial EH alias Abah (50) yang melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (2/4/2024) siang.
EH menipu korban yang bernama Gunawan atau Gun-gun (40), warga Kabupaten Bandung.
Korban yang merasa rugi puluhan juta melaporkan kasus ini ke kepolisian.
EH menjalankan aksinya bersama pelaku H yang saat ini masih buron.
Mereka mengaku bisa menggandakan uang Rp50 juta menjadi Rp6,5 miliar.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, mulanya Gun-gun bertanya kepada Wawan, temannya, tentang siapa yang bisa meminjamkan uang.
Wawan tidak tahu, tapi seorang bernama H yang tidak pernah Wawan temui pernah mengirimkan video berisi rekaman tumpukan uang di dalam kardus.
Uang itu bisa dipinjam untuk modal usaha, dengan syarat ada mahar untuk menebus uang yang dalam kardus itu.
Gun-gun pun lalu menghubungi H dan diarahkan ke sebuah rumah di Wado, Sumedang.
Di rumah itu, telah ada EH alias Endang Hendarso alias Abah.
Baca juga: Awas Penipuan, BUMN Ini Tak Lakukan Rekrutmen Karyawan Melalui Media Sosial
Setelah berbincang, disepakati mahar Rp50 juta. Namun, sebelum uang diserahkan, Gun-gun diminta berwudu dan berzikir.
Sementara Gun-gun berzikir, dua orang, yakni H dan EH, masuk ke kamar. Namun, setelah 10 menit, tidak ada pergerakan ataupun suara dari dalam kamar.
"Setelah dicek, dua orang itu kabur membawa uang Rp50 juta," kata Kapolres, Selasa (2/3/2024).
"Pelaku EH berhasil ditangkap dan pelaku H berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, untuk melancarkan tipu dayanya, para pelaku menyewa rumah kontrakan di Dusun Sukamanah RT 05/03 Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang
Kepada korban, katanya, pelaku menjanjikan dapat menggandakan uang Rp 50 juta yang disetorkan korban tersebut menjadi Rp 6,5 miliar.
Baca juga: Pembunuh Casis TNI di Sumbar Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuhan Berencana dan Penipuan
Akibat perbuatan pelaku, kata Kapolres, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Uang yang disetorkan ternyata ditukar dengan uang mainan yang dibeli keduanya dari toko mainan.
"Uang milik korban sebesar Rp 50 juta ditukar oleh tersangka dengan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak 21 bundel yang berisi Rp 2,1 juta uang asli dan uang mainan sebanyak 1.392 lembar," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tipu Muslihat Dukun Pengganda Uang di Sumedang, Uang Asli dari Korban Dibelikan Uang Mainan