Kronologi Penembakan Markas Kapolda Lampung Dini Hari
Markas Polda Lampung ditembaki orang tak dikenal (OTK) pada Minggu (6/4/2024) dini hari.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Markas Polda Lampung ditembaki orang tak dikenal (OTK) pada Minggu (6/4/2024) dini hari.
Terkait penembakan itu, polisi langsung mengusut penyebab penembakan.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika menjelaskan tentang aksi penembakan ke arah markasnya.
Kapolda menjelaskan pada Minggu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di Jalan Pagar Alam Bandar Lampung terjadi transaksi kendaraan mobil bodong Honda Jazz abu-abu.
Sementara tim dari kepolisian menerima informasi tersebut pada Jumat lalu sekitar pukul 20.00 WIB, dan mendalami kebenaran informasi tersebut.
Karena informasinya pada 6 April 2024 dini hari akan ada transaksi jual beli hasil kejahatan Honda Jazz di Jalan Pagar Alam, tim resmob mendatangi lokasi tersebut.
Saat didekati petugas pelaku langsung kabur.
Tim resmob mencari dan pada pukul 04.00 WIB, di Jalan Ryacudu tepatnya di RM Kapau Minang Indah, tim resmob menemukan Honda Jazz abu-abu dan Toyota Fortuner VRZ warna putih.
"Dalam Toyota Fortuner VRZ putih ada empat orang, dan di dalam Honda Jazz abu-abu ada tiga orang," kata Irjen Pol Helmy.
Saat itu petugas dalam kekuatan tidak seimbang karena hanya beranggotakan empat orang. Tim resmob akhirnya memutuskan membuntuti pelaku.
"Saat tim kembali ke mako untuk menambah kekuatan, dari belakang mobil anggota dikejar Toyota Fortuner VRZ," kata Irjen Pol Helmy.
Mobil pelaku tersebut berputar arah Mapolda Lampung, dan salah satu penumpang turun diduga melepaskan tembakan.
"Saat ini sedang mendalami (tembakan) ke arah atas atau diarahkan ke mana, hanya dengar suara letusan saja," kata Irjen Pol Helmy.
Setelah masuk ke Mapolda Lampung petugas kepolisian melakukan konsolidasi untuk identifikasi siapa pelaku tersebut.
"Mengumpulkan dan identifikasi siapa pelaku. Tim resmob mengumpulkan CCTV, serta lain-lainnya. Adapun tim gegana bekerja olah TKP," kata Irjen Pol Helmy.
Tim gegana berusaha mencari bukti berupa proyektil atau selongsong.
Tim juga berusaha mencari bekas tembakan yang mengenai permukaan tembok ataupun pohon. Namun sampai saat ini belum ditemukan.
Selain itu tim juga menyisir rute yang dilewati anggota kepolisian dan disinggahi pelaku.
"Akhirnya kami menangkap pelaku yang berperan sebagai penjual mobil bodong atau curian," kata Irjen Pol Helmy.
Dari hasil penyelidikan benar ada transaksi jual beli mobil Honda Jazz bodong.
Sejauh ini polisi sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap rekan pelaku K. Polisi juga telah mengantongi identitas tersangka lainnya.
"Mereka terlibat sindikasi curanmor dengan modus curas, mungkin belokan leaesing ataupun rental dan berperan debt colektor (DC) terhadap kendaraan yang macet," kata Irjen Pol Helmy.
Ini berdasarkan hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti seperti kunci hingga drone untuk mencari target.
"Barang bukti ada beberapa kunci roda empat, drone hingga motor," kata Irjen Pol Helmy.
Barang bukti lainnya berupa 12 lembar STNK dan 10 kunci motor maupun mobil.
Karena perbuatannya pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 2021.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, tim resmob berjumlah 4 orang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penembakan, dan langsung merespon untuk melakukan penangkapan.
"Pada Jumat dari pukul 20.00 WIB-22.00 WIB ditindaklanjuti. Hingga pukul 01.00 WIB pada Sabtu (6/4) polisi menerima informasi akan ada transaksi mobil Jazz abu-abu hasil perbuatan pidana dan tidak dilengkapi surat," kata Kombes Reynold.
Tim yang berjumlah empat orang berusaha melakukan penindakan, namun mobil tersebut kabur.
Polisi akhirnya mendalami dengan menggelar patroli hunting.
"Sampai jam 04.00 WIB mendapat informasi kembali bahwa pelaku ada di depan RM Kapau di Jalan Ryacudu atau 1 km dari mapolda," kata Kombes Reynold.
Polisi kini telah menangkap satu pelaku komplotan yang menembaki kantor Mapolda Lampung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.