Contra Flow Disebut Masih Dibutuhkan di Tol, Menhub: Sama Pentingnya dengan One Way dan Ganjil Genap
Mekanisme contra flow di Jl Tol disebut masih dibutuhkan dan fungsinya masih penting.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Mekanisme contra flow di Jl Tol disebut masih dibutuhkan dan fungsinya masih penting.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Selain itu, ia juga menuturkan, contra flow sama pentingnya seperti skema one way dan ganjil genap yang diterapkan di jalan tol.
Pernyataan tersebut ia lontarkan menyusul kecelakaan yang terjadi di Jl Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Senin (8/4/2024) yang menewaskan 12 orang.
"Kita memang lihat bahwa skema contra flow, one way, ganjil genap ini tampaknya masih dibutuhkan untuk digunakan, karena pergerakan itu memang normal naik sedikit, belum perlu one way," ujar Budi saat meninjau arus mudik lebaran di Stasiun Cirebon Kejaksan, Selasa (9/4/2024).
Mengutip TribunCirebon.com, penerapan sistem one way harus melalui tahap yang matang.
"Kalau one way yang disisi sebaliknya akan marah, seperti kejadian 2 tahun lalu dari Bandung, baru one way."
"Jadi memang tahapannya seperti itu," ucapnya.
Selain itu, pihak pemerintah juga saat ini sedang berupaya memberikan keselamatan bagi para pemudik.
"Tapi jujur, kita sedang memitigasi, yang pasti apa yang kita lakukan berusaha untuk memberikan keselamatan bagi masyarakat yang mudik," jelas dia.
Di sisi lain, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menuturkan, contra flow diberlakukan lantaran jumlah kendaraan belum memenuhi syarat untuk dilakukan one way.
Baca juga: Menhub Pastikan One Way dan Contra Flow Tidak akan Dihentikan Pasca-Kecelakaan Maut di Tol Cikampek
"Ya terkait evaluasi pascakejadian di KM 58 Jakarta-Cikampek (Japek), sebenernya ada beberapa rekayasa lalu lintas seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya," kata Yusri.
Ia pun membeberkan syarat yang harus dipenuhi untuk sistem contra flow.
"Contra flow di satu lajur, itu syaratnya harus ada kendaraan yang melintas sebanyak 4.400 kendaraan per jamnya otomatis diterapkan contra flow," ujarnya.
Ia juga menuturkan, soal kecelakaan yang terjadi di KM 58 Tol Japek akan menjadi evaluasi kedepannya.
"Apalagi di contra flow itu ya harus memang betul-betul orang masuk ke sana, sehingga ini bagian dari evaluasi kita," ucapnya.
Diwartakan sebelumnya, terjadi kecelakaan di Jl Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58 wilayah Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024) pagi.
Ada 12 orang yang menjadi korban dan meninggal dunia.
Mereka yakni tujuh laki-laki dan lima perempuan. Semuanya berada di mobil Gran Max.
Data tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Semuanya dari mobil Gran Max," katanya.
Ia menerangkan, pihak terkait telah melakukan proses identifikasi.
Muhadjir Effendy melanjutkan, ada dua orang yang telah berhasil diidentifikasi.
Pertama yakni seorang laki-laki asal Ciamis, Jawa Barat dan satu orang lagi berasal dari Kudus.
"Yang pertama itu ada KTP dari Ciamis dengan jenis kelamin laki-laki, kemudian orang kedua berhasil diidentifikasi berasal dari Kudus," ucapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: One Way Berakhir, Kini KM 72 Tol Cipali Hingga KM 414 Tol Kalikangkung Bisa Dilalui Dua Arah
Sementara dua korban lainnya berasal dari Bus PO Primajasa.
"Untuk korban, satu luka ringan dan satu luka berat," ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian menemukan bahwa kendaraan Gran Max bermasalah.
"Pihak kepolisian akan memperdalami itu, termasuk memeriksa surat-surat dari kendaraan," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Meski Sempat Terjadi Kecelakaan Maut, Menhub Masih Sebut Skema Contra Flow Masih Dibutuhkan di Tol dan di TribunJabar.id dengan judul Ini Besaran Santunan Korban Kecelakaan Maut di Tol Japek, Meninggal Rp 50 Juta, Luka Rp 20 Juta
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunCirebon.com, Eki Yulianto)(TribunJabar.id, Daenza Falevi/Cikwan Suwandi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.