Nasib Pernikahan Syifa seusai Bongkar Mahar yang Diberikan Palsu, Dedi Mulyadi Hadir sebagai Saksi
Pernikahan Syifa Dwi Fauziah (26) dengan M Agung Darajat Pratama pada 30 Mei 2021 kini tengah menjadi sorotan. Suami memberi mahar emas palsu 10 gram.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial curhatan dari wanita yang mengaku mendapat mahar pernikahan berupa emas palsu seberat 10 gram.
Wanita asal Purwakarta, Jawa Barat bernama Syifa Dwi Fauziah (26) menikah pada 30 Mei 2021 lalu dan telah dikaruniai seorang anak.
Ia ingin mengajukan gugatan cerai lantaran suaminya, M Agung Darajat Pratama sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Syifa sudah mengetahui perhiasan emas yang dijadikan mahar merupakan emas palsu. Namun saat itu ia masih ingin mempertahankan rumah tangganya.
Pernikahan tersebut menjadi sorotan lantaran mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi turut menjadi saksi pernikahan.
Kepala KUA Pasawahan, Mahmudin, menjelaskan dirinya merupakan penghulu dalam pernikahan tersebut.
Ia sudah bertemu dengan Dedi Mulyadi dan Syifa untuk menyelesaikan masalah ini.
Hasil pertemuan tersebut menyatakan pernikahan Syifa dengan Agung Darajat Pratama sah secara agama dan administrasi lantaran seluruh rukun nikah terpenuhi.
“Periksa administrasinya lengkap semua, wali ada, saksi kedua belah pihak ada, maharnya 10 gram emas."
"Pernikahan tetap sah karena sudah disahkan oleh kedua orang saksi yang hadir yakni islam, baligh dan berakal,” ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Mahmudin menerangkan pihak keluarga mempelai wanita memiliki wewenang untuk mengecek keaslian mahar sebelum akad dilaksanakan.
Baca juga: Terungkap! Identitas Pria Berseragam yang Beri Mahar Emas Palsu Anak Pak Camat di Purwakarta
Setelah akad nikah berlangsung, pihak keluarga mempelai wanita dapat mengajukan pembatalan nikah jika merasa ditipu.
“Saran KUA mah Allah itu sangat membenci perceraian maka bagusnya dilanjutkan, memang bagusnya pernikahan dilanjut kalau memang masih saling mencintai, tapi kalau pernikahannya sudah tidak cocok ada hak untuk gugatan ke pengadilan agama,” bebernya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi, menjelaskan gugatan cerai yang diajukan Syifa bukan hanya masalah mahar palsu, namun ada masalah rumah tangga lain.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini dan jadi pelajaran semuanya untuk mengecek mahar yang diberikan,” ucapnya.
Politisi partai Gerindra ini berharap ada pihak yang memberikan perlindungan terhadap pengantin wanita lantaran kasus mahar palsu marak terjadi.
“Mungkin peristiwanya banyak tapi baru satu ini yang mencuat. Nanti harus ada payung hukum misal surat edaran dari Mahkamah Agung yang memerintahkan kepada petugas pencatat nikah untuk memeriksa bukti otentik mahar yang diserahkan."
"Misal emas nanti dilengkapi surat belinya di mana, beratnya berapa, kalau uang dihitung dulu, dicek palsu atau tidak,” pungkasnya.
Baca juga: Sosok Syifa, Anak Pak Camat di Purwakarta yang Diberi Mahar Emas Palsu oleh Suami Berseragam
Sebelumnya, Syifa mengaku kenal dengan suaminya melalui perantara teman.
Keduanya sudah berpacaran selama empat tahun dan memutuskan untuk menikah pada tahun 2021.
Saat prosesi pernikahan, Syifa mengaku tidak mengecek keaslian mahar yang diberikan karena tidak menaruh curiga.
"Percayain ke mamahnya, mamahnya beli, aku juga baru lihat fisiknya pas ijab kabul, udah aja aku enggak ada curiga sama sekali," jelasnya.
Setelah menikah, Syifa mulai curiga lantaran suaminya tak kunjung memberikan surat-surat perhiasan.
"Aku cek lah ke toko emas, ternyata enggak ada kadar emasnya sama sekali," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pernikahan Tetap Sah, Dedi Mulyadi dan Mantan Penghulu Sarankan Ini Terkait Tragedi Mahar Emas Palsu
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Ichsan)