Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Jasad Dicor di Rumah Bandung Barat: Pelaku Rencanakan Pembunuhan, Bawa Kabur Sertifikat Rumah

Pelaku pembunuhan yang mayatnya dikubur dalam rumah di Bandung Barat (KBB), dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Fakta Jasad Dicor di Rumah Bandung Barat: Pelaku Rencanakan Pembunuhan, Bawa Kabur Sertifikat Rumah
TribunJabar.id/Rheina Sukmawati, Kompas.com/Bagus Puji Panuntun
Ijal (kiri), tukang kebun pembunuh pria yang jasadnya dicor, rumah (kanan) yang menjadi lokasi pembunuhan, Kompleks Perumahan Bumi Citra Indah I, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Cimahi menyatakan kasus pembunuhan yang dilakukan tukang kebun berinisial I (31) merupakan pembunuhan berencana.

Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga membawa kabur dua sepeda motor, satu handphone dan sertifikat rumah milik korban.

Pembunuhan terhadap korban yang bernama Didi Hartanto (45) dilakukan pada Sabtu (23/3/2024) silam.

Tersangka telah merencanakan pembunuhan dua hari sebelumnya untuk menguasai harta korban.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengatakan tersangka masuk ke rumah korban membawa pipa besi yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.

Korban sempat dipukul menggunakan tangan dan tangan besi hingga tak sadarkan diri.

"Kemudian ketika korban sudah pingsan, pelaku sempat mencekik leher korban selama dua menit untuk memastikan agar korban meninggal dunia," paparnya, Jumat (19/4/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Berita Rekomendasi

Tersangka kemudian kembali ke rumahnya untuk mengambil cangkul.

Jasad korban dikuburkan di lantai dapur dan ditutup menggunakan keramik.

"Sedangkan semen dan sebagainya ini terdapat di rumah korban yang memang tersisa dari bekas bangunan," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati.

Baca juga: Kronologi Pria di Bantul Bunuh Mantan Kekasih, Jasad Korban Dibuang ke Pantai Lorong Cemara

"Jadi pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.

Penyidik masih mendalami motif lain selain sakit hati tak diberi upah Rp300 ribu.

"Namun tim tentunya tidak percaya begitu saja. Kami terus mengumpulkan alat bukti dan mencari saksi-saksi dan pada akhirnya kami melaksanakan gelar perkara serta menyimpulkan terdapat fakta bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini," pungkasnya.

Menyamar jadi Badut

Setelah melakukan pembunuhan dan mengubur jasad korban, I kabur ke Jakarta.

AKBP Aldi Subartono, mengatakan selama di Jakarta tersangka menyembunyikan identitasnya.

Tersangka ditangkap di Cianjur pada Senin (15/4/2024).

Baca juga: Kronologis Honorer BKIPM Bandung Dibunuh Tukang Kebun: Pelaku Marah Upah Rp300 Ribu Belum Dibayar

"Jadi selama di Jakarta, pelaku ini menyamar dengan menggunakan pakaian badut, supaya tidak terendus," bebernya, Kamis (18/4/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

AKBP Aldi Subartono menambahkan penetapan I sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dari hasil kesimpulan dan gelar perkara, kami menetapkan pria inisial I (Ijal) itu sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menjelaskan tersangka telah menjalani tes kejiwaan dan hasilnya tidak ditemukan tanda gangguan jiwa.

"Kita sudah cek, jadi secara keseluruhan tersangka ini normal, baik secara fisik maupun psikis, sehingga dia melakukan pembunuhan itu secara sadar," tegasnya.

Penyidik juga memeriksa kondisi tersangka saat melakukan pembunuhan dan dipastikan tersangka tidak dalam pengaruh minuman keras.

Baca juga: Kronologi Ditemukannya Jasad Pria yang Hanyut saat Bersihkan Sampah di Aliran Bangawan Solo

"Tidak ditemukan dalam pemeriksaan bahwa sebelumnya mungkin meminum-minuman keras dan sebaginya, jadi sadar melakukan tindak pidana tersebut," terangnya.

Kata Tetangga

Tetangga korban, Sugimin (64) menyatakan Didi Hartanto tinggal sendiri di rumah yang terletak di Kompleks Bumi Citra Indah 2, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat, Jawa Barat.

Menurut Sugimin, korban dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah.

Korban sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada Sabtu (30/3/2024).

Di waktu yang bersamaan, pelaku yang bekerja sebagai tukang kebun serabutan juga menghilang.

"Saat ada laporan kehilangan (korban), pelaku ini juga hilang. Dia kerjanya serabutan," paparnya, Selasa (16/4/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Sugimin mengaku sering melihat pelaku bekerja bersih-bersih di rumah korban.

"Jadi selama ini warga di sini sering menggunakan jasa pelaku. Makanya ketika tahu (jadi pelaku pembunuhan) masyarakat kaget," ucapnya.

Warga lain, Parno (45) mengatakan pelaku tidak pernah membuat masalah selama bekerja di kompleks perumahan.

Baca juga: Keluarga Tak Sadar, Sempat Gelar Pengajian di Atas Jasad Didi yang Dikubur Ijal

"Dia enggak pernah macam-macam, suka bantu-bantu warga. Kadang bersih-bersih, betulin bangunan rumah yang rusak, jadi kaget bisa sampai begitu," tukasnya.

Warga tidak menaruh curiga korban dibunuh tukang kebun.

"Jadi kita juga sempat mikir ada apa, kok Pak Didi enggak ada terus I juga enggak ada. Cuma kan enggak bisa curiga sembarangan kalau enggak ada bukti," bebernya.

Keluarga hingga teman kerja korban sempat mendatangi rumah yang menjadi lokasi pembunuhan.

Namun mereka tidak menemukan keberadaan korban dan tanda-tanda mencurigakan.

"Waktu itu dari kantornya Pak Didi datang, mereka ngecek karena sudah empat hari enggak masuk kerja, tapi memang kita enggak ada yang tahu dia ke mana," pungkasnya.

Baca juga: Posisi Ranjang Jadi Titik Terang Terbongkarnya Kasus Mayat Dicor di Bandung Barat

Awal Kasus Terungkap

Diduga pelaku sakit hati lantaran korban belum membayar upahnya sebesar Rp300 ribu.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menggali lubang di rumah korban dan memasukkan jasad ke dalamnya.

Pelaku juga mengecor lubang tersebut dan menutupnya dengan keramik.

Sepupu korban, Agus Wardoyo (57), mengatakan pihak keluarga membuat laporan orang hilang pada Sabtu (30/4/2024).

"Pada 30 Maret saya lapor ke polisi tapi saat dicek lokasi (kejadian) bersih, kemudian saya lapor lagi karena ada kecurigaan," ungkapnya, Selasa (16/4/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Ia mengaku curiga saat melihat posisi kasur korban serta sejumlah barang ada yang hilang.

"Laporan pertama kan orang hilang, laporan keduanya laporan temuan baru itu yaitu dugaan ada tindak pidana kekerasan apalagi ada barang yang hilang," ucapnya.

Menurutnya, pihak keluarga tidak menyangka korban dikuburkan di dalam rumah.

Keluarga sempat menggelar acara pengajian di rumah agar korban segera ditemukan.

Baca juga: Terungkapnya Aksi Keji Tukang Kebun Bunuh Pria yang Mayatnya Dicor, Rapi Hilangkan Jejak

"Bahkan ditempat itu (titik penemuan jasad korban) kita pakai untuk pengajian, persis di bawahnya itu korban dikubur," bebernya.

Sosok Korban

Pelaku sempat kabur ke Jakarta dan ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Senin (15/4/2024).

Diketahui, korban merupakan pegawai honorer di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan Cimahi.

Korban tinggal sendiri di rumah tersebut, sedangkan keluarganya tinggal di luar kota.

Salah satu rekan kerja korban, Andriani menyatakan Didi terakhir masuk kerja pada Jumat (15/3/2024).

"Nah hari Senin kita apel pagi tidak ada, kemudian dari kita pastikan mencari dan ketahui tidak masuknya dari hari Senin itu," tukasnya.

Ia menjelaskan korban merupakan seorang yang pendiam dan jarang membuat masalah di kantor.

"Karena selama ini memang orangnya itu enggak pernah neko-neko dan enggak banyak bicara juga," imbuhnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pembunuh Pria yang Mayatnya Dikubur dalam Rumah di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Hilman Kamaluddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas