Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukang Kebun di KBB Terancam Hukuman Mati, Korban Dianiaya hingga Tewas dan Dicor di Lantai Dapur

Polres Cimahi menyatakan kasus pembunuhan yang dilakukan tukang kebun berinisial I (31) merupakan pembunuhan berencana.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Tukang Kebun di KBB Terancam Hukuman Mati, Korban Dianiaya hingga Tewas dan Dicor di Lantai Dapur
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Pelaku pembunuhan saat diperiksa polisi di Satreskrim Polres Cimahi, Kamis (18/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM - Tukang kebun berinisial I (31) terancam hukuman mati seusai membunuh tenaga honorer bernama Didi Hartanto (45).

Tersangka telah merencanakan pembunuhannya dan membawa kabur barang berharga korban.

Jasad korban dicor di lantai dapur dan ditutup menggunakan keramik.

Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Cimahi.

"Alhamdulillah (hukuman mati), sudah sesuai dengan prosedurnya karena dia sudah menganiaya, membunuh, menyiksa, sampai mengambil harta," ujar Murwani (73), kakak korban, saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).

Sebetulnya, kata Murwani, jika pelaku pembunuhan itu menginginkan harta korban, pihak keluarga siap untuk memberikan.

BERITA REKOMENDASI

Namun, saat ini kondisinya sudah berbeda karena korban telah meninggal dunia.

"Minta pun (harta) saya kasih, tapi sampai saat ini pihak keluarga pelaku belum datang untuk meminta maaf," katanya.

Korban telah dimakamkan di kampung halamannya di Sragen, Jawa Tengah, setelah diserahterimakan seusai diautopsi dari Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung.

"Jadi waktu itu setelah diserahkan, jam 1 malam selesai penguburan. Saya dan pihak keluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada aparat kepolisian yang sudah mengungkap kasus ini," ucap Murwani.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan secara mendalam dan gelar perkara terdapat fakta bahwa pelaku ini telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dua hari sebelum kejadian.

Baca juga: Nasib Pelaku Kubur Jasad Pria di Bandung Barat, Jadi Tersangka, Ada Indikasi Pembunuhan Berencana

"Jadi pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Aldi.

Menyamar jadi Badut

Setelah melakukan pembunuhan dan mengubur jasad korban, I kabur ke Jakarta.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengatakan selama di Jakarta tersangka menyembunyikan identitasnya.

Tersangka ditangkap di Cianjur pada Senin (15/4/2024).

"Jadi selama di Jakarta, pelaku ini menyamar dengan menggunakan pakaian badut, supaya tidak terendus," bebernya, Kamis (18/4/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

AKBP Aldi Subartono menambahkan penetapan I sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Kronologis Honorer BKIPM Bandung Dibunuh Tukang Kebun: Pelaku Marah Upah Rp300 Ribu Belum Dibayar

"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dari hasil kesimpulan dan gelar perkara, kami menetapkan pria inisial I (Ijal) itu sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menjelaskan tersangka telah menjalani tes kejiwaan dan hasilnya tidak ditemukan tanda gangguan jiwa.

"Kita sudah cek, jadi secara keseluruhan tersangka ini normal, baik secara fisik maupun psikis, sehingga dia melakukan pembunuhan itu secara sadar," tegasnya.

Penyidik juga memeriksa kondisi tersangka saat melakukan pembunuhan dan dipastikan tersangka tidak dalam pengaruh minuman keras.

"Tidak ditemukan dalam pemeriksaan bahwa sebelumnya mungkin meminum-minuman keras dan sebaginya, jadi sadar melakukan tindak pidana tersebut," terangnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kata Keluarga Korban setelah Pembunuh yang Mayatnya Dikubur dalam Rumah Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas