Nasib Aipda K, Oknum Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri, Nikahi Ibu Korban Secara Siri
Dugaan kasus pencabulan dengan terlapor Aipda K masih diselidiki Propam Polda Jatim. Aipda K telah berstatus tersangka dan akan jalani sidang etik.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Propam Polda Jatim masih memeriksa Aipda K yang dilaporkan telah mencabuli anak tirinya selama 4 tahun.
Oknum polisi yang berdinas di Unit Lalu Lintas Polsek Sawahan ditahan di Polda Jatim.
Kasubdit Asusila Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat, mengatakan meski ditahan di Polda Jatim, secara administratif Aipda K merupakan tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"K tetap tahanan Polres Tanjung Perak. sedangkan Polda Jatim tidak menangani, namun tersangka ditahan di sini," ungkapnya, Senin (22/4/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Akibat perbuatannya, Aipda K terancam dijerat pasal berlapis.
Pasal pertama tentang perlindungan anak, sedangkan pasal kedua tentang kode etik profesi.
Diketahui, Aipda K menikahi ibu korban secara siri pada 2013 silam.
Dalam kode etik profesi, menikah secara siri dianggap tidak sah secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, Iptu Muhammad Prasetya, menyatakan Aipda K telah menjalani tahapan penyidikan.
"Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Proses hukumnya sudah naik ke tingkat sidik," ucapnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan Aipda K telah resmi berstatus tersangka pada Minggu (21/4/2024).
Baca juga: Kakek di Lampung Diduga Rudapaksa Gadis Penderita Gangguan Jiwa, Pelaku Berpura-pura Menjual Jamu
Proses sidang kode etik Polri telah dijadwalkan dalam waktu dekat.
Dalam sidang tersebut, status Aipda K sebagai anggota Polri akan dipertimbangkan.
"Tim Propam Polda Jatim dan Propam Polrestabes Surabaya juga sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik. Saat ini sedang berjalan," jelasnya.
Sementara itu, nenek korban, NH (52) yang berstatus pelapor berharap Aipda K dihukum seberat beratnya.
"Iya sudah ditahan di Polda Jatim, saya tahu dari penyidik," bebernya.
Ia menjelaskan Aipda K menikah siri dengan anaknya, MH (28) pada tahun 2013.
Saat itu, status Aipda K duda, sedangkan MH janda anak satu.
Dari pernikahan tersebut, keduanya telah memiliki dua anak.
Baca juga: Ibu di Jakarta Laporkan Mantan Suami Pelaku Pencabulan Anak Kandung, Ditangkap Seusai Kasusnya Viral
"Status sirinya Pak Aipda K, dulu cerai dengan istri sah. Lalu nikah sama anak saya secara siri. Tapi sampai sekarang sampai sudah punya anak belum dinikahi secara sah," bebernya, Sabtu (20/4/2024).
Ia menambahkan, Aipda K merupakan anggota Unit Lalu Lintas Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya.
"Pelaku anggota Polsek Sawahan, masih aktif. Orangnya sehat, normal," ujarnya.
Aipda K Minta Laporan Dicabut
Aipda K telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
NH (52) mengaku sempat bertemu Aipda K saat diminta penyidik menandatangani sejumlah berkas pada Sabtu (20/4/2024).
Aipda K yang sedang digelandang anggota Provost Polres KP3 Surabaya berlutut minta maaf di hadapan NH.
"Kami enggak sengaja ketemu. Kami mau ke atas. Ternyata, enggak sengaja dia mau turun ditemani provost," ungkapnya.
Selain minta maaf, Aipda K juga meminta NH mencabut laporannya, namun permintaan tersebut ditolak.
"Iya sempat ketemu. Dia minta dicabut (laporan). Saya gak mau. Lanjut (tetap proses). Saya sempat dirangkul, saya gak mau," ucapnya.
Menurutnya, perbuatan Aipda K sudah menodai korban dan mencoreng nama baik keluarga.
"Intinya dia minta dicabut (laporannya). Dia alasan kasihan anak-anak. Tetap saya gak mau. Iya ini soal nama baik. Dan kasihan sama anaknya juga," tegasnya.
Korban saat ini mengalami trauma dan lebih banyak murung di rumah.
Baca juga: Oknum Polisi di Kendari Diduga Aniaya Tahanan, Terungkap saat Tahanan Dijenguk Keluarga
Meski korban berani melapor, namun kondisi psikisnya terguncang.
Pihak keluarga berharap kepolisian memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
"Ya hukum lanjut, seberat beratnya. Tanpa syarat. Pecat, tidak ada ampun. Ini harga diri," tukasnya.
Pengakuan Korban
Sementara itu, korban mengaku mengalami pelecehan seksual sejak tahun 2020 hingga 2024.
Tidak hanya disentuh, pelaku juga meminta korban berhubungan layaknya suami istri.
Kasus pelecehan dilakukan saat ibu korban tak ada di rumah.
"Hampir setiap hari. Iya sejak dulu SD sampai SMP. Enggak cuma dipegang-pegang aja. Iya (disetubuhi)," terangnya.
Baca juga: 3 Oknum Polisi Main Judi di Asrama, Propam Polrestabes Medan Lakukan Pemeriksaan
Setelah dilecehkan, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya.
Untuk menutup mulut korban, Aipda K memberi uang jajan berkisar Rp30-50 ribu.
"Diancam, gak boleh ngomong. Enggak pernah dipukul. Iya diiming-imingi. Enggak mesti kasih uangnya," tuturnya.
Selama 4 tahun AAF takut melapor karena terus diancam.
Korban berani menceritakan perbuatan pelaku ke neneknya setelah memiliki pacar.
"Saat kelas 9, sebelum puasa (Maret 2024). Saya berontak. Saya sudah punya pacar. Saya akhirnya cerita ke nenek," bebernya.
Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 Tahun Cabuli Putri Tiri, Polisi di Surabaya Segera Disidang Kode Etik Polri: Bakal Dipecat?
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)