Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesal Rumahnya Dibakar, Adik di Musi Banyuasi Bunuh Kakak Kandungnya, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka tega melakukan pembunuhan lantaran kesal dengan kakaknya yang telah membakar rumahnya.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kesal Rumahnya Dibakar, Adik di Musi Banyuasi Bunuh Kakak Kandungnya, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
freepik
ilustrasi borgol 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Teguh (23) ditetapkan jadi tersangka atas kasus pembunuhan.

Pria warga Dusun 1 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ini dijadikan tersangka setelah membunuh kakak kandungnya sendiri, Ledi (30).

Korban diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Tersangka tega melakukan pembunuhan lantaran kesal kepada kakaknya yang telah membakar rumah tempat mereka tinggal.

Dari keterangan saksi dan pihak keluarga, korban yang juga sudah berpisah dengan istrinya sering melakukan tindakan yang merugikan dirinya sendiri maupun keluarga termasuk orang tuanya.

Peristiwa pembunuhan bermula saat korban melakukan pengerusakan dengan cara melepaskan dinding rumah miliknya.

Kemudian tersangka Teguh menegur korban yang sedang memukul dan membongkar dinding rumah miliknya tersebut.

Berita Rekomendasi

"Korban merasa tidak senang ketika ditegur kemudian memarahi tersangka yang sudah menegurnya tersebut, untuk menghindari keributan lalu pelaku pergi meninggalkan korban dan berkumpul dengan teman - temannya," ujar Kapolsek Sungai Keruh Iptu Andaru Galuh Indratno saat dikonfirmasi Minggu (28/4/2024).

Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB saat pelaku sedang berkumpul dengan teman - termannya, tersangka meminta tolong kepada salah satu temannya untuk mengecek situasi di seputaran rumahnya.

Tidak lama berselang teman tersangka mengabarkan bahwa rumahnya dan rumah korban sudah terbakar.

"Mendengar kabar tersebut seketika tersangka langsung pulang dan mendapati benar bahwa rumahnya dan rumah pelaku yang bersebelahan dalam kondisi terbakar, selanjutnya pelaku berupaya memadamkan api di rumahnya bersama dengan warga sekitar," jelasnya.

Baca juga: Temuan Mayat Wanita dalam Koper di Cikarang, Keluarga Sebut Sosok Ini yang Diduga Pelaku Pembunuhan

Setelah selesai memadamkan api di rumah tersangka, sekira pukul 21.30 WIB warga bergegas ke rumah korban untuk memadamkan api di rumah korban.

Ketika tersangka keluar dari rumahnya melihat korban berdiri di samping rumah, seketika itu tersangka merasa sangat kesal saat melihat korban tersebut.

"Saat berjalan melewati korban yang sedang berdiri, tersangka langsung mencabut sebilah pisau yang sudah diselipkan di pinggang sebelah kiri dan langsung menikam korban dari arah belakang yang mengenai bagian bahu belakang sebelah kiri korban," ungkapnya.

Namun saat itu korban sempat mengejar tersangka yang telah melukainya.

Meskipun pada saat di depan rumahnya terjatuh dan pelaku pun berlari meninggalkan korban yang sudah terjatuh.

"Antara korban dan pelaku masih merupakan saudara kandung, korban adalah kakak kandung pelaku. Alhamdulillah setelah kami lakukan pendekatan dan memberikan pengertian kepada keluarga, akhirnya pelaku dapat kami amankan di Desa Jirak pada Jumat kemarin," bebernya.

Sementara dari keterangan para saksi maupun keluarga korban juga sering melakukan tindakan yang merugikan dirinya sendiri maupun keluarga.

"Dua hari sebelum kejadian korban sempat ribut dan mengusir orangtuanya serta mengancam akan membunuh orang tuanya, sehingga orang tuanya pergi dan menghindar," ucap Kapolsek.

Kini tersangka Teguh sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Sungai Keruh.

"Untuk pasalnya kami kenakan pasal Primer 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Geram Rumahnya Dibakar, Adik Bunuh Kakak Kandung di Muba, Korban Diduga ODGJ

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas