Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Wanita Dalam Lemari di Indekos Cirebon Ditangkap, Korban Tewas Dicekik Saat Hendak Bercinta

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam lemari sebuah tempat indekos di Cirebon. Berawal dari janjian kencan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pembunuh Wanita Dalam Lemari di Indekos Cirebon Ditangkap, Korban Tewas Dicekik Saat Hendak Bercinta
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di indekos tempat penemuan jasad wanita muda, Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/5/2024). 

"Ya setelah kami melakukan serangkaian identifikasi, jenazah tersebut memang terdapat luka di area kepala, tepatnya di area wajah itu berlumuran darah, yang mana kita dapat menarik kesimpulan bahwa peristiwa ini ada indikasi tindakan pidana," ucapnya.

Ditanya soal titik awal penemuan mayat tersebut, Anggi menyebut, bahwa petugas sudah menemukannya tergeletak di lantai.

Namun, keterangan saksi sementara, mayat tersebut sebelumnya berada di dalam lemari.

"Pada saat datang kami melihat korban sudah tergeletak di lantai, dugaan kuat rekan korban yang mengetahui korban berada di dalam lemari melakukan perpindahan ke lantai."

"Saat ditemukan, posisi korban setengah berbusana," ucap dia.

Kronologis Pembunuhan

Pelaku berinisial C diketahui seorang karyawan koperasi di wilayah Cirebon.

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, pembunuhan dilakukan pada Kamis (9/5/2024) siang.

Berita Rekomendasi

Awalnya, pelaku memesan layanan kencan melalui aplikasi daring dan sepakat akan membayar korban Rp 600.000.

Namun, saat bertemu di lokasi kejadian, korban meminta uang Rp 600.000 dibayar di depan sebelum keduanya bercinta.

Hal tersebut membuat pelaku meradang dan melakukan tindak kekerasan.

Korban pun sempat melawan dengan menggigit tangan pelaku.

Tetapi pelaku semakin menggila dengan memukul kepala dan mencekik leher korban hingga tewas.

Setelah dipastikan tewas, pelaku menyeret jasad korban ke lemari.

Pelaku pun menyembunyikan bantal, handuk, dan selimut korban yang berceceran darah di dalam lemari.

Lantas pelaku mebawa barang berharga korban di antaranya dua buah handphone dan kalung korban untuk dijual.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 juncto pasal 365 jo pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribuncirebon.com/ Eki Yulianto/ tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas