Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Fiki Bunuh Begal untuk Lindungi Diri dan Adik, Berujung jadi Tersangka, Kini Dibebaskan

Fiki Harman Malawa (20) sempat menjadi tersangka usai menyebabkan terduga pelaku kasus begal bernama Muhammad Edo (19) meninggal dunia.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kronologi Fiki Bunuh Begal untuk Lindungi Diri dan Adik, Berujung jadi Tersangka, Kini Dibebaskan
Istimewa/TribunJambi.com
Konferensi pers kasus begal yang menyebabkan terduga pelaku meninggal dunia di Kuala Tungkal. 

Fiki lantas memukul kepala Hardi dengan gagang pisau hingga gagang pisau tersebut patah.

Hardi lalu lari untuk memanggil kawan-kawannya, tetapi Fiki dan LH berhasil kabur dengan sepeda motor.

Keduanya masuk ke dalam hutan untuk bersembunyi.

Hardi bersama teman-temannya, sekitar 10 motor, berusaha mencari keberadaan Fiki dan adiknya selama 25 menitan.

Namun, para pelaku tidak berhasil menemukan Fiki dan adiknya karena mereka bersembunyi di dalam hutan selama satu hari satu malam.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, menerangkan tim Polres Tanjabbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di areal perkebunan kelapa sawit milik PT DAS di Kabupaten Tanjabbar.

"Kemudian tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksudkan tersebut," kata Kombes Andri, Minggu (12/5/2024), dilansir TribunJambi.com.

Berita Rekomendasi

Fiki yang mengetahui polisi datang untuk menangkap dirinya lantas bersembunyi di semak-semak.

Namun, tak lama kemudian Fiki keluar dari balik semak-semak dan tanpa perlawanan langsung menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian.

Ketika mengetahui polisi mengamankan kakaknya, LH yang sedang bersembunyi di atas bukti segera keluar karena keadaan sudah aman.

Hal tersebut dilakukannya karena takut akan dihakimi warga.

"Selanjutnya Fiki dan saksi Lipilitus Halawa langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Pasal yang dipersangkakan, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP.

Fiki Dibebaskan

Polda Jambi lantas menerjunkan tim asistensi guna membantu Polres Tanjab Barat mengusut kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas