Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1 Terpidana Kasus Vina Disebut Keterbelakangan Mental, Ayah: Demi Allah, saat Kejadian Dia di Rumah

Satu terpidana kasus Vina disebut keterbelakangan mental, ayah: Demi Allah, saat kejadian dia di rumah.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
zoom-in 1 Terpidana Kasus Vina Disebut Keterbelakangan Mental, Ayah: Demi Allah, saat Kejadian Dia di Rumah
Kolase Tribunnews/net
Lokasi pembunuhan dan pemerkosaan serta penemuan jasad pasangan Vina dan Muhammad Rizki Rudiah alias Eki di Cirebon, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Satu di antara delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki disebut mengalami keterbelakangan mental.

Terpidana tersebut adalah Sudirman, terpidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.

Selain Sudirman, ada enam pelaku lain yang dipidana seumur hidup.

Sementara satu pelaku lainnya, yakni Saka Tatal, dihukum delapan tahun penjara.

Ayah Sudirman, Suratno, meyakini anaknya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.

Pasalnya, Sudirman mengalami keterbelakangan mental sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Menurut Suratno, saat pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, anaknya masih berusia 20 tahun.

Berita Rekomendasi

Kala itu, Sudirman kerap menghabiskan waktu di rumah.

Sesekali Sudirman pergi ke musala, tapi tidak pernah berada di luar hingga larut malam.

“Waktu kejadian umur 20 tahun. Sudirman ini hanya lulus SD, tidak meneruskan (sekolah) karena anaknya keterbelakangan mental,” papar Suratno, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (21/5/2024).

Karena mengalami keterbelakangan mental, Sudirman kerap di-bully di lingkungan sekitarnya.

Baca juga: 8 Tahun 3 DPO Kasus Vina Cirebon Belum Tertangkap, Susno Duadji: Kapolres-Kapolda Ngapain Aja?

Hal itu yang membuat Suratno yakin anaknya tak terlibat dalam kasus ini.

Terlebih, menurut Suratno, saat kejadian Sudirman baru saja berlatih mengendarai sepeda motor.

Karena itu, ia yakin Sudirman tidak masuk dalam geng motor yang disebut membunuh Vina dan Eki.

“Ditangkapnya setelah tiga hari kejadian. Demi Allah waktu kejadian itu anak saya di rumah. Anak saya keterbelakangan mental, tidak pernah gaul, pendiam. Makanya waktu ditangkap itu saya kaget," paparnya.

Selama menjalani pemeriksaan, Sudirman terus dipaksa mengakui sebagai pembunuh Vina Cirebon dan Eki.

Suratno berharap, kebenaran kasus ini akan terungkap dan anaknya bisa bebas dari penjara.

“Sampai sekarang delapan tahun kalau saya tengokin (di penjara), saya tanya, dia selalu bilang dipaksa untuk mengaku melakukan,” jelasnya.

“Mudah-mudahan nama anak saya bisa dibersihkan. Saya yakin anak saya tidak terlibat, mudah-mudahan bisa keluar (penjara)," imbuhnya.

8 Terpidana Ajukan Grasi, tapi Ditolak

Setelah kasus ini bergulir, delapan terpidana kasus Vina Cirebon ternyata sempat mengajukan grasi sebagai upaya permohonan keringanan hukuman yang telah diputuskan.

Namun, grasi yang diajukan delapan terpidana ini ditolak presiden.

Hal itu diungkap Panitera Muda Hukum sekaligus Hukum PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha.

"Mereka sudah mengajukan kasasi dan sampai pada tahap grasi pada tahun 2019. Namun, hasil pengajuan grasi akhirnya ditolak," ujar Dimas, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Saka, Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon: Kerap Disiksa dan Disetrum Polisi

Dimas juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah membuka arsip kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Hasilnya, ditemukan tiga berkas perkara dengan nomor putusan berbeda.

"Berkas pertama putusan nomor 16 tahun 2016 dengan terdakwa Saka Tatal bin Bagja, diputus pada 10 Oktober 2016," papar Dimas.

"Kemudian, putusan nomor 3 tahun 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, dan Eko Ramdani alias Koplak bin Kosim."

"Terakhir, putusan nomor 4 pidana B 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Hadi Saputra bin Kasana, Eka Sandi bin Muran, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Suprianto bin Sutadi, dan Sudirman bin Suratno," imbuhnya.

Dimas menyebut, 7 pelaku kasus ini dijatuhi hukuman berat. Kecuali Saka Tatal yang hanya dihukum 8 tahun penjara.

"Prosedur grasi diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dikirim ke Presiden atau Mahkamah Agung. Terkait perkara tersangka kasus Vina dan Eki, grasinya ditolak," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satu Terpidana Kasus VINA CIREBON Miliki Keterbelakangan Mental, Ayahnya Yakini Tak Terlibat , dan Kasus Pembunuhan Vina, Terungkap Para Tersangka Sempat Ajukan Grasi Namun Ditolak Presiden

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunJabar.id/Ahya Nurdin/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas