Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Emak-emak Viral Tampar Polisi di Makassar, Marah Lapak Mau Ditertibkan, Kini Ditahan

Emak-emak yang viral karena menampar anggota polisi di Makassar telah diamankan. Ia terancam dua tahun penjara.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sosok Emak-emak Viral Tampar Polisi di Makassar, Marah Lapak Mau Ditertibkan, Kini Ditahan
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
Viral emak-emak tampar dan tinju perut polisi berseragam dinas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan - Berikut sosoknya 

TRIBUNNEWS.COM - Video aksi emak-emak menampar anggota polisi, viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Sabutung Buntu, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5/2024).

Setelah viralnya video tersebut, jajaran Polres Pelabuhan Makassar akhirnya menahan perempuan yang diketahui berinisial M (43).

M dijemput tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

"Saat ini kita sudah amankan yang bersangkutan dan mengakui kejadian tersebut," kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Hasrul, dilansir Tribun-Timur.com.

Hasrul mengatakan, kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan sendiri oleh anggota polisi yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung Tanah, Aipda Edwin.

"Aipda Edwin melapor ke SPKT Polres Pelabuhan, ada memang luka di pipinya seperti bekas cakar dan ada visumnya," ungkap dia.

Berita Rekomendasi

Akibat insiden tersebut, M dijerat Pasal 351 juncto Pasal 212 KUHP.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," kata Hasrul kepada Kompas.com, Senin (20/5/2024).

Adapun kronologi kejadian bermula saat M hendak diberikan surat teguran kedua dari pihak Kelurahan Ujung Tanah.

Sebabnya, lapak milik M menempel di pagar tembok PT Pertamina sebelah Timur.

Baca juga: Emak-emak di Makassar Tampar Polisi, Terancam Penjara 2 Tahun, Dipicu Masalah Penertiban

"Pemberian surat teguran yang kedua tersebut berdasarkan imbauan dari PT Pertamina terkait rencana penertiban lapak-lapak yang menempel di pagar tembok sebelah Timur," kata Hasrul kepada Kompas.com, Jumat (17/5/2024).

Namun, saat pihak Kecamatan Ujung Tanah bersama anggota Satpol PP dan anggota Bhabinkamtibmas memberikan surat teguran itu, tiba-tiba M mengamuk.

Ia juga merobek surat teguran tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas