Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelompecapir Gelar Diskusi Pemanfaatan Tanah di IKN

Kelompecapir yang beranggotakan para notaris menyelenggarakan diskusi dengan tema “Pemanfaatan Tanah di IKN".

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kelompecapir Gelar Diskusi Pemanfaatan Tanah di IKN
ist
Kelompecapir yang beranggotakan para notaris menyelenggarakan diskusi dengan tema “Pemanfaatan Tanah di IKN". 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir (Kelompecapir) yang beranggotakan para notaris menyelenggarakan diskusi dengan tema “Pemanfaatan Tanah di IKN".

Diskusi tersebut menghadirkan pembicara, Dr Achmad Jaka Santos, Sekretaris Otorita IKN dan notaris Dr. I Made Pria Dharsana serta Dr Nuraningsih.

Diskusi yang dipandu oleh Dr Dewi Tenty Septi Artiany ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan pertanahan di IKN juga untuk mengurangi distorsi informasi tentang pemanfaatan tanah dan tata kelolanya di Ibu Kota Nusantara tersebut.

Dalam pengantar diskusinya, Dewi Tenty menyampaikan bahwa Perumusan UU-nya sempat menimbulkan perdebatan dan kontraversi terutama berkenaan dengan tanah adat dan pemberian hak atas tanah yang jangka waktunya melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh UUPA.

Namun dengan visi “Menjadi bagian dari Indonesia emas 2045” Perumusan UU ini terus dilaksanakan hingga terbitnya Undang-Undang No 3 Tahun  2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2022.

“Beleid teranyar tentang IKN itu dibuat antara lain memperluas kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) selain menjadi Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara,” ujar Dewi Tenty dikutip Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Menhub Budi Karya Bakal Pamer Konsep Transportasi IKN saat Gelaran Intelligent Transport System 2024

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam Pasal 15A UU Nomor 3/2022 mengatur tanah di IKN terdiri dari Barang Milik Negara (BMN), barang milik OIKN, tanah milik masyarakat, dan tanah negara.

Berita Rekomendasi

Tanah yang ditetapkan sebagai barang milik OIKN merupakan tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberikan hak pengelolaan kepada OIKN. Diatas tanah hak pengelolaan OIKN itu dapat diberikan hak atas tanah.

Selanjutnya Pasal 15A ayat (3) menyebutkan, “Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melepaskan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)”.

Sedangkan ayat (9) menyebutkan, “Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau berdasarkan ketentuan yang diatur Peraturan Presiden”.

Sekretaris Otoritas IKN, Achmad Jaka Santos menyampaikan dengan luas IKN 322.429 Ha atau 4x luas Jakarta, 252.660 Ha terdiri dari daratan dan sisanya berupa perairan dan dari luas daratan, hanya 25 persen saja yang dapat dibangun.

Di awali dengan adanya moratorium (larangan pengalihan hak atas tanah) di IKN yang sempat mengejutkan baik masyarakat maupun PPAT.

“Maksud dari adanya larangan tersebut adalah sebagai upaya pencegahan penguasaan tanah oleh para spekulan yang biasa membeli tanah dari mayarakat dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali kepada pengembang,” ujarnya.

Selain moratorium juga adanya ketentuan tentang pemanfaatan lahan yang diambil alih harus jelas peruntukannya hal ini mencegah penyalahgunaan sebagai akibat dari pengalihan atas tanah tersebut.

Menurut I Made Pria Dharsana, Notaris dari Bali menyampaikan jika dalam UU No 3 tahun 2022 telah diperbaharui dengan UU No 21 tahun 2023 yang mengatur hak atas tanah :1. Hak pakai, 2. Hak pengelolaan, 3. Hak milik, HGU, HGB, dan tanah yang di kuasai oleh pihak yang berhak sesuai per-UUan dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan.

Terkait dengan jangka waktu yang ditetapkan ada beberapa catatan dari Pria Dharsana yaitu:

1. Hendaknya negara tidak memberikan karpet merah kepada investor asing dengan iming iming kemudahan secara kebablasan,

2. Jangka waktu sebagai sweeteners jangan akhirnya menjadi bumerang bagi masyarakat setempat sehingga sulit mengelola tanah pada wilayahnya sendiri.

3, Perlu adanya pola kerja sama pemanfaatan semacam BOT atau KSO dengan perjanjian yang sama sama menguntungkan baik bagi masyarakat setempat, dan investor,

4. Perlu adanya keseimbangan/balancing antara kebijakan pemerintah dengan kepentingan umum,

5. Ketentuan yang jelas dan tegas terhadap tanah yang di terlantarkab dengan pencabutan dan pembatalan hak yang sudah diberikan.

Dalam kesemptan tersebut Nurnaningsih, Notaris dari Tangerang menyampaikan, berkenaan dengan pengambil alihan lahan masyarakat, maka perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pemaknaan kepentingan umum dan hak menguasai negara, 2.Hak ulayat berdasarkan komunalistik religius, 3.Pelibatan tokoh masyarakat dan adat dalam proses perencanaan, 4.Pelibatan tokoh masyarakat dan adat dalam proses penetapan lokasi, 5.Perizinan (RTRW amdal), 6.Lembaga appraisal dan nilai ganti rugi, 7.Konsinyasi, 8.Pengawasan dan Pendampingan.

Mengulas pendapat para nara sumber, Dewi Tenty mengingatkan bahwa tanah mempunyai sifat sosial.

“Hal tersebut diartikan sebagai upaya untuk mengurangi tindakan represif dan hal lain yang menimbulkan adanya konfik, masyarakat dapat diajak untuk perpartisipasi dalam pembangunan IKN secara suka rela dimana pemerintah dengan sosialisasi yang cukup menyampaikan visi sehingga timbul willingness atau kerelaannya melepaskan tanah sebagai bentuk keikut sertaannya dalam pembangunan menuju Indonesia emas 2045,” tuturnya.

Sebagai pamungkas diskusi, Dr. I Made Pria Dharsana, menambahkan bahwa pemberian hak atas tanah kepada investor mesti hati-hati dan teliti agar tidak timbul kesan memberikan "karpet merah" dengan penguasaan tanah dalam dua siklus sebagai upaya menarik minat investor menanamkan modalnya di IKN.

“Hal ini mesti jadi perhatian kita semua karena jangan sampai kita melupakan bahwa bumi air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya diperuntukan bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas